SuaraPantura.com - Berikut ini adalah profil Chandra Purna Irawan, pengacara yang baru-baru ini mengeluarkan rilis membela Ustadz Khalid Basalamah.
Nama lengkapnya Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. adalah salah satu pengacara Indonesia, ia menyelesaikan pendidikan hukum S1 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan S2 hukum di kampus yang sama.
Saat ini ia menjadi Chairman CLF atau Chandra Law Firm, sebuah firma hukum yang berkantor di Jakarta Selatan.
Ayah dari dua orang putri, Meryem Khadin Bimaristan dan Hekim Rufaida Al Aslamia ini kerap aktif mendampingi para ulama yang mendapatkan persekusi ataupun tersangkut masalah hukum.
Sebut saja misalnya kasus yang menimpa KH. Heru Elyasa dari Jawa Timur, kasus hukum Gus Nur atau Sugi Nur Raharja, kasus Ustadz Yahya Waloni, hingga Ustadz Abdul Shomad sampai Habib Rizieq Shihab.
Pengacara yang kerap tampil dengan kepala botak ini, baru-baru ini ia menginisiasi terselenggaranya IMLC (International Muslim Lawyer Conference) atau acara konferensi pengacara muslim internasional yang di ikuti oleh para pengacara dan pakar hukum dari berbagai negara seperti Inggris, Amerika, Australia, Malaysia hingga Belanda.
Pada acara tersebut mengangkat isu tentang kemanusiaan dan HAM, seperti yang terjadi di Uyghur, Rohingya, Suriah hingga Palestina. Momen acara tersebut juga di deklarasikan IMLC dan Chandra diangkat sebagai presiden dari organisasi tersebut.
Chandra juga menjadi ketua umum KSHUMI atau singkatan dari Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia, sebuah organisasi berbadan hukum yang beranggotakan para praktisi dan akademisi hukum.
Organisasi yang dipimpin oleh Chandra ini aktif menyuarakan tentang pembelaan terhadap kejahatan kemanusiaan yang yang dialami umat muslim baik di Indonesia maupun dunia.
Misalnya, beberapa waktu lalu KSHUMI mengirimkan surat gugatan kepada Office of the Prosecutor yang merupakan bagian dari pengadilan kejahatan internasional, atau lembaga pidana internasional dibawah PPB, yang isinya melakukan laporan kejahatan tindakan Israel terhadap warga Palestina.
Hal itu bukan yang pertama dilakukan oleh Chandra, sebelumnya ia juga mengirimkan surat yang sama kepada lembaga pidana internasional tersebut.
Ia juga aktif menulis, beberapa buku karyanya antara lain: Strategi Hukum Developer Property Syariah, Akad-Akad Muamalah ditinjau dari aspek Hukum, Hukum Tatanegara Khilafah Islam, Strategi Hukum Menyelesaikan Permasalahan Developer Property Syariah, dan masih banyak lagi.***