SuaraPantura.com – Indra Kenz resmi berstatus tersangka, foto lesunya tengah kenakan baju tahanan pun banyak beredar di media online.
Ia terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), membuatnya kini diancam 20 tahun penjara.
Namun pengacara Crazy Rich asal Medan tersebut mengungkap informasi mencengangkan soal clientnya.
“Dia tidak pernah ada perjanjian afiliasi dengan Platfrom Binomo” ujarnya
Dikatakan pula kalau Indra kenz hanya sebagai user atau pengguna aplikasi Binomo.
Dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi Rabu, 9 Maret 2022 tersiar kabar kalau 16 saksi telah dihadirkan oleh pihak kepolisian, hal itu dimaksudkan untuk mengungkap kebenaran dari kasus yang dialami oleh Indra Kenz.
Kuasa hukum Crazy Rich asal Medan mengatakan kalau selama proses pemeriksaan, Indra Kenz bersikap Cooperativ dengan pihak kepolisian.
Ia juga mengatakan pemilik asli dari aplikasi binomo mesti dihadirkan, sebab Clientnya tersebut sama sekali tidak mengenal dan tidak tahu menahu siapa pemilik dari Platfrom Binomo.
Binomo sendiri didapati sebagai aplikasi yang ilegal di indonesia, meski begitu Indra Kenz mengungkap kalau ia merasa aplikasi ini akan mendapatkan status legal di Indonesia.
Sebab payment atau pembayaran yang dilakukan untuk menggunakan Binomo bisa menggunakan Bank swasta nasional bahkan juga Bank milik negara.
Kendati demikian, sampai dengan hari ini Platfrom binomo masih belum juga mendapatkan status legal di Indonesia.
***