SuaraPantura.com - Pernikahan ibarat sebuah bahtera kapal, atau di peribahasakan sebagai biduk (perahu kecil) rumah tangga. Didalam pernikahan seorang suami berperan sebagai qawam atau pemimpin. Sedangkan seorang istri berperan sebagai yang dipimpin.
Meski secara fitrah laki-laki adalah menjadi qawam, tapi kadangkala hal ini banyak diabaikan oleh mayoritas suami, sehingga akhirnya menimbulkan masalah yang cukup serius dalam kehidupan rumah tangga.
Justru sebagian orang ada yang beranggapan bahwa pengabaian seorang suami tentang hak kepemimpinannya terhadap istri, akan membahagiakan keduanya.
Tapi faktanya malah justru sebaliknya. Karena disamping ini tidak sesuai dengan syariat Allah Swt, juga bertentangan dengan syariat-Nya.
Wajar saja jika sesuatu yang bertentangan dengan fitrah dan syariat Allah Swt, akan menimbulkan kerusakan. Contohnya, akhirnya seorang wanita atau istri merasa wajib untuk bekerja, sedangkan suaminya membiarkan saja, dengan alasan kebutuhan hidup.
Pada perjalanannya, karena keluarga tersebut tidak dilandasi dengan pondasi iman dan diperkuat dengan syariat, timbullah masalah tentang pertentangan membagi waktu antara siapa yang mengurus anak, pembagian porsi untuk pemenuhan kebutuhan, dan sebagainya.
Dan akhirnya... Ujung-ujungnya perceraian mereka seakan berada diujung pintu, setelah begitu biasanya hak asuh anak dan harta gono-gini menjadi rebutan kedua pihak, masing-masing kekeuh dengan pendapatnya.
Sungguh, hal ini adalah persepsi yang salah. Karena pada dasarnya wanita itu fitrahnya, senang untuk berteduh dan berpegangan kepada sebuah tiang penyangga yang mana dia bisa berlindung kepadanya.
Maka, jika istri mendapati sang suami tidak bisa lagi menjadi tempat berteduh, karena suami sudah menyuruhnya bekerja, apalagi ternyata penghasilan istri lebih banyak daripada suami. Saat itulah benih perselingkuhan akan muncul. Itupun jika kondisi kantor istri, ternyata kondusif ada lelaki yang lebih pantas menjadi suami cadangan, alias pria idaman lain.
Oleh karena itu, seorang laki-laki seberapa pun rapuhnya, dia tetaplah harus menjadi pemimpin rumah tangganya. Jika memang dia harus berbagi mencari nafkah, maka sang suami harus berpesan bahwa tugas utama istri adalah ibu rumah tangga. Dan hal itu yang harus ditunaikan terlebih dulu serta didahulukan dari yang lainnya.
Menjadi kurang bijak manakala penyerahan tugas menjadi ibu rumah tangga itu dibebankan kepada pembantu rumah tangga. Karena statusnya hanyalah sebagai "pembantu", maka dia itu hanya bertugas membantu istri menyelesaikan "pekerjaan" sebagai ibu rumah tangga. Tugas utamanya tetap saja merupakan tugas utama seorang istri, bukan pembantu.
Disinilah pentingnya suami mendiskusikan dengan istri tentang hak dan kewajiban masing-masing. Agar jangan sampai terjadi tumpang tindih, atau pelanggaran hak dan kewajiban.
Kewajiban utama suami adalah mencari nafkah, sedangkan istri adalah sebagai 'ummun wa rabbatul bait', yakni sebagai ibu dan pemimpin rumah. Maka, suatu saat suami tidak boleh menuntut istri agar istri memberi porsi lebih pada keuangan rumah tangga, karena itu sebenarnya adalah porsi atau tupoksi seorang suami.
Perlu digaris bawahi, yang harus dituntut seorang suami dari seorang istri adalah persoalan urusan didalam rumah sudah beres apa belum. Lain lagi persoalannya jika memang istri harus bekerja, dan faktanya penghasilan istri lebih besar daripada suami, maka pada saat itu bukan berarti seorang istri secara otomatis mengambil peran suami dan mengambil alih kepemimpinan rumah tangga.
Bukan, bukan seperti itu, karena memang kepemimpinan rumah tangga itu yang menentukan adalah nash dari Allah Swt dan secara fitrah memang demikian. Bukan karena senioritas dalam mencari nafkah dan penghasilan.
Jikalau memang ternyata istri lebih banyak penghasilannya, suami pun tidak boleh "meminta" uangnya istri dinafkahkan untuk keluarga. Yang boleh dilakukan suami adalah mengajak istri berdiskusi, apakaj istri ridha dan ikhlas jika penghasilannya 'sementara' digunakan untuk menambah dan mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Tetapi, perlu digaris bawahi, bahwa tetap saja yang berhak dan berkewajiban menghidupi istri dan anak-anak adalah suami sebagai pemimpin rumah tangga. Sedangkan uang istri statusnya hanyalah sebagai shodaqoh.
Persepsi diatas haruslah dipahami oleh suami-istri, agar kendali kepemimpinan ada pada suami. Jika tidak, maka akan ada sebagian wanita yang berkata dengan penuh kebanggaan dihadapan sahabat-sahabatnya bahwa suaminya saat taat kepadanya dan tidak pernah mengingkari perintahnya.
Karena sesungguhnya hal ini terjadi lantaran istri dibiarkan tanpa didiskusikan memberi porsi lebih pada pencarian dan pemberian nafkah keluarga daripada suaminya. Hal ini menunjukan lemahnya kepemimpinan suami atas istrinya, maka pada hakikatnya, sebenarnya dalam lubuk hati wanita tersebut merasakan adanya kelemahan dan kerapuhan dalam bangunan rumah tangganya.
Begitupun sebaliknya, jika ada wanita yang mengadukan bahwa suaminya memiliki kepribadian yang kuat dan kepemimpinan yang sempurna, maka 'meskipun dia mengeluhkan hal itu' pada hakikatnya, dia tengah merasakan adanya naungan kedamaian yang sesuai dengan fitrahnya dan kebahagiaan yang selaras dengan ikhwal penciptaannya.
Oleh karena itu, jika seorang suami mengabaikan kepemimpinannya, maka sungguh, hal itu adalah perkara yang akan mencelakakan wanita dan tidak akan membahagiakannya. Bahkan, sungguh hal itu akan menimbulkan kerapuhan dalam bangunan rumah tangga, serta merobohkan tiangnya. ***
Kutipan : Buku Merajut Kebersamaan Dalam Pernikahan, Lucky Rouf.