SuaraPantura.com - Sicepat tengah jadi topik hangat warganet twitter, diduga perusahaan tersebut telah lakukan PHK masal secara sepihak kepada karyawannya.
Sebanyak 365 kurir dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.
Dilansir Sabtu, 12 Maret 2022 dari akun Tweeter @arifnovianto_id menduga kalau hal itu dilakukan agar Sicepat tidak membayar pesangon dan hak hak lainnya kepada kurir.
PHK juga ditengarahi dilakukan untuk memindahkan kurir tetap, menjadi kurir outshource atau tidak tetap.
Tak terima diperlakukan secara sepihak, kurir Sicepat pun menggugat perusahaannya didampingi oleh serikat.
Pengurangan karyawan itu sendiri disebut sudah 3 bulan berjalan.
Di kolom komentarpun spekulasi mengenai PHK sepihak yang dilakukan Sicepat juga berkembang.
"Menurut gua, Jelang puasa ya pecat pecatin aja dulu, dengan cara disuruh resign. Ntar pas mau lebaran lagi rame ramenya paket, pada dipanggil lagi, tapi ngga dapet THR karena belom 3 bulan bekerja.
Sederhananya seperti itu" Kata @anakny_kuntring
"Efisiensi ini sudah berjalan sejak februari sebetulnya, dan yg menjadi sasaran adalah admin OPS atau CS di gerai sicepat. Saking kalapnya dalam efisiensi, bahkan ada gerai yg sempat tanpa admin atau CS." Kata @CumanSelingan
Diketahui PT.SiCepat Ekspres berdiri sejak tahun 2014 silam. Perusahaan tersebut bergerak dibidang pelayanan antar kirim barang seluruh Indonesia.
***