SuaraPantura.com – Doni Salmanan terlihat membelakangi kamera saat konferensi pers Bareskrim Polri berlangsung. Mengenakan baju tahanan berwarna orange, nampak tak ada kegelisahan di raut muka Doni.
Disela sela perbincangan dengan media, sekilas Crazy Rich asal Bandung itu mengusap usap banner yang menjadi background konfernsi pers. Sesekali Doni juga melirik kehadapan kamera, meski begitu raut wajahnya sama sekali tak menunjukan memelas.
Dalam jumpa pers tersebut, dihadapan awak media diperlihatkan juga barang barang sitaan milik Doni Salmanan, mulai dari jam tangan hingga koleksi motor kelas atas.
Dilansir dari kanal Youtube Intens Investigasi Rabu, 16 Maret 2022 pihak kepolisan mengungkap inisial dari beberapa publik figure yang pernah menerima aliran dana dari suami Dinan Fajrina tersebut
“Inisial MA, kedua DM, ketiga ML, keempat MR, kelima DS” ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi.
Selanjutnya kelima artis itu akan dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut perihal skandal penipuan binary option platfrom Quotex.
Diketahui Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diterima Bareskrim Polri dari korban berinisial RA.
Pada tanggal 8 Maret 2022, dirinya dipanggil sebagai saksi dan setelah 13 jam penyidikan, akhirnya Doni resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dilakukan sebab dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Terlebih secara objektif perbuatan tersangka memang terancam hukuman penjara 5 tahun lebih.
Doni sendiri terjerat pasal berlapis, mulai dari pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, kemudian pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 terkait pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Hingga saat ini puluhan saksi sudah berhasil dimintai keterangan perihal masalah ini, beberapa saksi ahli juga telah didatangakan guna membantu membongkar skandal yang merugikan banyak orang.
***