SuaraPantura.com - Polisi telah menetapkan Dea Onlyfans srbagai tersangka kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
Penetapan ini karena Dea terkait peran aktifnya dalam membuat dan menyebarkan konten pornogafi, polisi juga turut menemukan foto dan video syur Dea dari hasil patroli siber yang telah dilakukan penyidik.
Bukti itu yang menguatkan status Dea sebagai tersangka.
Namun pihak kepolisian tidak lantas melakukan penahanan kepada Dea Onlyfans tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan, ada dua alasanya yang membuat penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Dea.
Pertama adanya jaminan dari pihak keluarga dan akan bersikap kooperatif terkait perkara tersebut.
Kemudian yang kedua adalah status mahasiswa yang kini masih dijalankan, dengan begitu Dea dapat melanjutkan perkuliahan.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Maret 2022.
Meski tak ditahan dikatakan Zulpan, Dea tetap harus menjalankan wajib lapor kepada pihak kepolisian.
***