SuaraPantura.com - Usai viral disentil Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 mengikuti program Tax Amnesty II atau pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan.
Mengutip akun Instagram @Juragan_99, di kesempatan itu Gilang juga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada Jum'at 25 Maret 2022.
PPS adalah program pengungkapan harta yang belum diungkap sebelumnya dalam SPT tahunan oleh WP.
Harta itu diperoleh pada tahun 2016-2020 atau harta perolehan tahun 2015 yang belum diungkap dalam tax amnesty jilid I.
Tarif PPh final yang diberikan pemerintah dalam program ini lebih rendah dibanding tarif sanksi yang sebesar 200-300 persen.
Begitu pun lebih rendah dibanding tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang terdiri dari 5 lapisan dengan rentang 5 persen - 35 persen untuk pendapatan di atas Rp 500 miliar.
"Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT dan melakukan program PPS di kantor pelayanan pajak pratama Jakarta Mampang Prapatan. Sempat bertemu dengan kepada KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jaksel. Semua dilaporkan secara transparan dan terbuka," kata Gilang melalui akunnya.
Gilang juga memanfaatkan program ini untuk mengungkap harta yang belum dia laporkan kepada Ditjen Pajak di tahun-tahun sebelumnya.
"Sempat bertemu dengan Kepala KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Semua dilaporkan secara transparan dan terbuka," ucap Gilang.
Langkah Gilang lantas diapresiasi oleh Staf khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, yang sempat mencuit soal omzet yang didapat Gilang dari usahanya, MS Glow.
"Langkah ini patut diapresiasi dan semoga menjadi contoh bagi yang lain untuk peduli dan patuh pajak," tulis Yustinus di akun Twitternya.
***