SuaraPantura.com - Berikut kisah seorang istri yang bunuh selingkuhan suaminya.
Suaminya pun tak menyangka bahwa istrinyalah yang telah membunuh selingkuhannya tersebut.
Sang istri mendapati suaminya selingkuh, sehingga ia nekat membunuh selingkuhan suaminya.
Sang istri pun kini terancam hukuman penjara.
Kejadian bermula, seorang perempuan berusia 27 tahun dibunuh di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, korban sempat dinyatakan menghilang usai hendak menghadiri acara buka puasa bersama pada 26 April 2022 lalu.
Korban yang diketahui bernama Dini Nurdiani ini kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan Bekasi pada Jumat, 13 Mei 2022.
Polisi mengungkap sosok di balik pembunuhan Dini. Pelaku pembunuhan tak lain adalah Neneng Umayah, wanita berusia 24 tahun.
Tersangka nekat membunuh Dini karena mendapati suami selingkuh dengan korban.
Sebelumnya tersangka sudah lebih dulu memperingati sang suami dan korban agar tidak berhubungan.
Namun peringatannya tak kunjung digubris, tersangka nekat membunuh korban.
"Hal inilah yang menyulutkan rasa sakit hati dari tersangka. Kita sudah melakukan pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan berencana ini tanpa bantuan pihak lain," kata Zulpan kepada wartawan 19 Mei 2022.
Zulpan menambahkan, tersangka sudah mengetahui risiko dari perbuatannya membunuh korban, dan tersangka pun mengaku menyesal telah melakukan aksi tersebut.
"Dia (tersangka) menyesal, setelah melakukan pembunuhan dia menyesal," ujarnya.
Pelaku telah melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka, ID pada Sabtu, 14 Mei 2022.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan ID diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan sang istri kepada selingkuhannya.
"Statusnya saksi, dia sudah diperiksa. Pemeriksaan setelah rilis, kita periksa hari Sabtu," kata Ardhie
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta baru bahwa ID tidak mengetahui rencana istrinya untuk membunuh Dini yang telah dikencaninya sejak awal tahun 2022.
"Ya dia sama sekali enggak tahu pacarnya dibunuh. Dia taunya pada saat kita (polisi) jemput istrinya dia baru tau bahwa istrinya adalah pelaku," ujar Ardhie.
Karena lokasi terjadinya peristiwa tersebut di Bekasi maka hasil pemeriksaan terhadap ID dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Kelanjutan berkasnya kita limpahkan ke Polres Bekasi Kota karena lokusnya ada disana," ujarnya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka Neneng Umayah dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***