SuaraPantura.com - Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini lantaran konten prank laporan KDRT oleh kedua pasangan tersebut ke pihak kepolisian.
Keduanya dipersangkakan dengan pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara.
"Pasal yang kami kenakan itu 220 karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," kata Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni "barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
Baim Wong dan Paula sejak beberapa waktu lalu menjadi trending di jagat maya karena sebuah konten prank KDRT yang melibatkan institusi kepolisian.
Di sela banyak warganet yang murka dengan perlakuan Baim Wong dan Paula, perlakuan sang artis tersebut pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi, Zabzabella menerangkan, alasan pelaporan kedua pasangan artis ini karena dinilai telah membodohi masyarakat dengan konten yang meresahkan.
Resmi laporan tersebut dilayangkan Tengku Zanzabella dalam nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL.
"Hari ini kita melaporkan saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Tengku kepada wartawan, Senin, 3 Oktober 2022.
***