SuaraPantura.com - Saat ini pemerintah sudah memberlakukan plat nomor berwarna putih. Tahukan kamu apa arti dari plat nomor kendaraan yang semula hitam berganti menjadi putih ?
Tentunya semua orang sudah tidak asing dengan beberapa warna dari plat nomor kendaraan. Namun sebagian orang belum tentu tahu plat putih artinya dan maksud dari pemberian warna pada plat.
Untuk itu, mari kita bahas mengenai perubahan plat nomor kendaraan yang semula hitam berubah menjadi putih.
Mengapa Plat Nomor Diganti Putih?
Perubahan plat nomor kendaraan yang sudah mulai diberlakukan di Indonesia ini bertujuan untuk memudahkan Polisi lalu lintas untuk mengidentifikasi plat nomor pengendara.
Kita ketahui bersama, Indonesia sudah menerapkan tilang elektronik. Namun menurut Polisi lalu lintas, mereka masih terkendala dalam hal identifikasi plat nomor pengendara.
Plat nomor kendaraan dengan dasar hitam akan sangat sulit tertangkap kamera dan menghasilkan rekaman yang kurang akurat. Seperti halnya angka 5 yang sering terbaca menjadi S.
Tentunya hal tersebut akan sulit bagi Polisi lalu lintas untuk mengidentifikasi nomor dari plat nomor kendaraan.
Dengan adanya pemberlakuan plat nomor kendaraan menjadi warna putih dan teks berwarna hitam, diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam mengidentifikasi data dari plat nomor kendaraan.
Hal tersebut karena plat nomor kendaraan berwarna putih akan lebih mudah tertangkap kamera e-TLE dalam melakukan penilangan secara elektronik.
Kapan Pemberlakuan Plat Nomor Kendaraan Baru?
Pemberlakuan plat nomor kendaraan yang memiliki dasar warna putih ini sudah diberlakukan pada pertengahan tahun 2022. Pemberlakuan plat nomor kendaraan baru ini juga didasarkan pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), yang mengatakan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan juga Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Walaupun sudah ada penetapan waktu berlakunya plat nomor putih, belum semua kendaraan diperbolehkan untuk menggunakan plat nomor terbaru tersebut. Justru jika tidak sesuai prosedur, penggunaan plat nomor berwarna putih dianggap sebagai pelanggaran.
Kendaraan Mana Saja yang Bisa Mendapatkan Plat Baru?
Setelah kita mengetahui arti plat putih pada kendaraan dan juga alasannya, tentu kita juga perlu mengetahui kendaraan mana saja yang dapat menggunakan plat nomor kendaraan baru tersebut.
Pemberlakuan plat nomor kendaraan berwarna putih ini berlaku untuk seluruh kendaraan mobil atau motor yang sifatnya perseorangan, badan hukum, badan internasional, dan juga Perwakilan Negara Asing (PNA).
Masyarakat yang perlu mengganti plat nomornya dengan plat nomor baru putih khusus untuk beberapa kondisi berikut ini.
1. Pembelian Kendaraan Baru
Korlantas Polri menyebutkan bahwa penggunaan plat nomor kendaraan baru yang berwarna dasar putih ini memang baru dikhususkan untuk pembelian kendaraan baru. Sehingga ketika kita membeli kendaraan baru dalam masa pemberlakuan plat nomor putih, nantinya. Kita harus sudah menggunakan plat nomor putih. Jangan sampai Kita salah dalam menggunakan plat nomor untuk kendaraan baru.
2. Masa Berlaku Plat Kendaraan Habis
Kita juga dapat mengganti plat nomor kendaraan dengan plat putih yang baru ketika masa berlaku dari plat nomor kendaraan sudah habis. Pada umumnya, masa berlaku plat nomor yaitu selama lima tahun sehingga ketika masa berlaku plat kendaraan sudah habis, segeralah untuk mengurus dan mengganti plat nomor baru dengan dasar yang berwarna putih.
3. Ketika Perpanjang STNK
Selain perpanjang plat nomor, kita juga akan melakukan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang habis bersamaan dengan masa berlaku plat nomor. Kita dapat segera mengganti plat nomor kendaraan dengan plat nomor kendaraan yang baru yang berwarna putih ketika melakukan perpanjang STNK lima tahunan sekali.
4. Perubahan Pemilik Kendaraan
Ketika ada perubahan data pemilik kendaraan, maka kita perlu segera untuk melakukan pergantian plat nomor dengan yang baru. Kita dapat sekaligus mengurus plat nomor dan mengubahnya dari hitam menjadi putih ketika kita mengurus surat perubahan pemilik kendaraan.
Demikian penjelasan mengenai arti plat nomor kendaraan berwarna hitam menjadi putih dan kapan perlu mengganti plat nomor kendaraan menjadi warna putih.***