SuaraPantura.com - Seorang pria bernama Junus Dami Warga Desa Oebatu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban penipuan oleh oknum Polisi.
Junus dijanjikan akan menjadi anggota Polisi jika dirinya dan keluarganya membayar uang masuk sebesar Rp 250 juta rupiah kepada oknum Polisi berinisial AA berpangkat Aipda.
Akan tetapi janji tersebut tidak terbukti. Junus dinyatakan tidak lolos pada pemeriksaan kesehatan tahap pertama. Selanjutnya korban melaporkan Aipda AA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa 18 Oktober 2022.
Dalam hal ini kakak kandung Junus, Melkianus Dami bercerita pihak keluarganya sudah menyerahkan uang Rp 250 juta ke oknum Polisi Aipda AA sebagai jaminan meloloskan Junus sebagai Bintara Polisi pada tahun 2021.
"Dia (Aipda AA) meminta uang Rp 250 juta, kami minta kurang juga dia tidak mau," kata Melkianus, Selasa 18 Oktober 2022. Ia bercerita pihak keluarga tak memiliki uang cukup sehingga Melkianus dan keluarga meminjam di bank serta koperasi dengan jaminan surat berharga dan sertifikat tanah.
Setelah mendapat uang pinjaman, Melkianus bertemu oknum Polisi Aipda AA di rumahnya. Namun mereka hanya membawa uang tunai Rp 225 juta. Sisa kekurangannya Rp 25 juta, oknum Polisi Aipda AA meminta sebidang sawah seluas satu hektar ditanami padi yang sudah siap panen.
"Waktu itu uang tunai hanya Rp 225 juta tapi Pak AA tulis kwitansi Rp 250 juta, dengan ketentuan, uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen," ungkap dia.
Merasa sudah dibohongi, keluarga korban meminta uang tersebut dikembalikan yang telah diberikan kepada Polisi tersebut, akan tetapi Aipda AA selalu mencari alasan untuk menghindar. Oknum Polisi tersebut bahkan mengancam kepada keluarga korban untuk membawa masalah tersebut ke jalur hukum.***