Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Terbukti, Mendiang Mbak You Pernah Ramal Artis Inisial N Kebal Hukum Akan Masuk Bui Ternyat Nikita Mirzani?

Tim Suara Pantura 03•
Gaya Hidup

SuaraPantura.com - Artis Nikita Mirzani kini sedang jadi sorotan publik. Hal ini terjadi lantaran laporan yang menyebutnya pencemaran nama baik.

Di tengah hebohnya kabar tersebut, jika kita kembali melihat video lawas ramalan mendiang Mbak You. Dalam video Mbak You kala itu sedang meramal selebriti berinisial N yang disebut kebal hukum tahun ini akan masuk penjara. Ternyata terbukti, selebriti tersebut rupanya Nikita Mirzani.

Mbak You menyebutkan bahwa artis inisial N (Nikita Mirzani) memiliki bekingan polisi yang menyebutkan bahwa karirnya akan jatuh setelah tersandung kasus, dan akan mendekam di penjara.

Mbak You menceritakan, artis yang didebut kebal hukum tersebut akan menjerat dirinya diluar perkiraan dirinya dan sampai memasukan dirinya kedlam sel.

Polemik Ijazah Jokowi-Gibran Memanas, Peneliti BRIN Ingatkan Publik Jangan Lupakan Karhutla
Baca Juga · Gaya Hidup
Polemik Ijazah Jokowi-Gibran Memanas, Peneliti BRIN Ingatkan Publik Jangan Lupakan Karhutla

"Sebenarnya kasus yang akan menimpanya (Nikita Mirzani) sangat sepele sayangnya nasib berkata lain, yang membuat Nikita Mirzani akan masuk penjara" ucap Mak You.

Dari kasus penangkapan Nikita Mirzani ini maka akan terbongkar siapa bekingan dibalik orang yang disebut kebal hukum tersebut.

"Artisnya adalah seorang wanita berinisial N, kasusnya dianggap sepele kasus yang membuat dia merasa diatas air tapi ditahun 2021 sehebat-hebatnya orang beliau terkena kasus yang membuat dirinya masuk kedalam sel beberapa lama dan akan terbongkar siapa sosok dibalik itu semua" ungkap Mbak You.

Suarakan Karhutla, Viewers Tasya Farasya Anjlok hingga Akun Ustaz Adi Hidayat Kena Banned
Baca Juga · Gaya Hidup
Suarakan Karhutla, Viewers Tasya Farasya Anjlok hingga Akun Ustaz Adi Hidayat Kena Banned

Kita ketahui dari media sosial artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik. Penahanan Nikita Mirzani dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap 2 oleh penyidik kepolisian Polres Kota Serang.

"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, Selasa 25 Oktober 2022.

Pertimbangan penahanan berdasarkan Pasar 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Selain itu berdasarkan pasal 21 KUHAP yang menyebutkan agar Nikita Mirzani tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Top Up DANA Rp10 Juta dari BCA Tak Masuk, Uang Sudah Terpotong: Nasabah Menunggu Kejelasan
Baca Juga · Gaya Hidup
Top Up DANA Rp10 Juta dari BCA Tak Masuk, Uang Sudah Terpotong: Nasabah Menunggu Kejelasan

Sebelumnya, banyak video beredar Nikita Mirzani terikan dan menangis di kantor Kejaksaan Negeri Kota Serang.

"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra,"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujar Nikita Mirzani.***

 

Tags:
#polisi#kota#kejaksaan#serang#media sosial#kasus#penjara#selebriti#pencemaran nama baik#artis#nikita mirzani#polres#sel#negeri#mbak you#kebal hukum
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…