SuaraPantura.com - Pipa rokok gading gajah menjadi populer baru-baru ini. Bahkan menjadi gaya hidup baru para perokok tanah air, namun tahukah kalian bahwa ternyata pemilik pipa rokok gading gajah bisa dipidana.
Trend baru pipa rokok gading gajah ini menjadi sorotan seiring dengan banyaknya kematian gajah diberbagai wilayah dengan kondisi badan yang utuh.
Ini memunculkan spekulasi bahwa Gajah itu sengaja diburu untuk diambil Gadingnya guna pembuatan pipa rokok Gading Gajah tersebut.
Sejauh ini, banyak para pengguna pipa rokok Gading Gajah dengan bangganya menampilkan foto selfie merokok dengan pipa Gading Gajah dan diupload ke media sosial.
Hal ini bisa melahirkan jejak digital bukti pelanggaran hukum. Sebab memiliki Gading Gajah rupanya bisa berakibat Pidana.
Seperti yang pernah dialami RGK(40 Tahun) warga Garut yang ditangkap oleh Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun lalu.
Juga pemilik 3 akun penjual Pipa Gading Gajah di Pati, Jawa Tengah juga dibekuk Polisi dengan barang bukti 200 Gading Gajah siap olah menjadi pipa rokok Gading Gajah, cincin, gelang dan kalung.
Mereka yang tertangkap itu didakwa dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp 100 juta.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis data bahwa jumlah Gajah di Indonesia diperkirakan jumlahnya tinggal 2.000 ekor pada 2019, di tahun berikutnya diprediksi akan terus berkurang.
Pengungkapan terhadap kasus-kasus kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di Indonesia dirasa perlu semakin diperkuat agar keanekaragaman hayati di Indonesia yang sangat besar dapat terjaga kelestariannya.
KLHK menyatakan bahwa kematian gajah di Indonesia beberapa waktu terakhir telah terjadi di banyak lokasi diantaranya di Aceh, Riau, Bengkulu dan Lampung.
Hal ini tidak menutup kemungkinan terus bertambah jika perdagangan ilegal gading gajah tidak ditindak dengan serius oleh semua aparat penegak hukum.
***