SuaraPantura.com - Menjelang akhir tahun 2022, masyarakat terutama buruh di wilayah Pemalang tentu menunggu kabar baik tentang UMK Pemalang 2023.
Buruh tentur berharap UMK Pemalang 2023 bisa naik signifikan agar kesejahteraannya meningkat.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pemalang masih menunggu keputusan pemerintah pusat dalam menentukan UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2023.
Penyebabnya ditengarai ada dua aturan tentang pengupahan, yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial (Hubinsyakel dan Jamsos) Disnaker Pemalang, Titik Widiastuti mengatakan, keputusan pemerintah pusat soal UMK 2023 akan diumumkan hari Senin 28 November 2022.
Dijelaskan, pihaknya telah mengkalkulasi kedua aturan tersebut. Di mana terdapat perbedaan rumus perhitungan antara aturan lama dengan aturan terbaru.
“Permenaker ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Ketentuan penyesuaian UMK sesuai rumusan aturan terbaru yaitu nilai inflasi ditambah perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alfa,” jelas Titi kepada media.
Menurut dia, hingga saat ini yang masih terdapat perdebatan dalam menentukan alfa karena tak dijelaskan secara detail di dalam aturan Pemenaker.
***