SuaraPantura.com - Upah Minimpum Kota Tegal tahun 2023 diusulkan naik sebesar Rp 139.082 atau senilai 6,93 persen dari tahun sebelumnya.
Hal ini ditetapkan melalui musyawarah dewan pengupahan Kota Tegal dengan mempertimbangkan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.
Penghitungan upah minimum baik provinsi, kabupaten maupun kota kink tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, melainkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnakerin) Kota Tegal R Heru Setyawan.
Penghitungan UMK 2023 adalah upah minimum 2022 ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta dikalikan alpha.
Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan pada 25 November, disepakati besaran alpha 0,171.
"Jadi perhitungan variabel alpha 0,171, pertumbuhan ekonomi 3,12 persen, kemudian angka inflasi provinsi 6,43 persen, dari UMK 2022 sebesar Rp2.005.930, UMK pada tahun 2023 menjadi Rp2.145.012, atau naik 6,93 persen dari UMK 2022," ungkap Heru.
Usulan besaran kenaikan UMK Kota Tegal 2023 ini kemudian diajukan ke Provinsi untuk diusulkan kepada Gubernur.
***