SuaraPantura.com - Dalam satu tahun, sekitar 5 ribu lebih kasus gugatan perceraian di Kabupaten Banyuwangi.
Dua tahun terakhir, angka i i selalu meningkat. Pada tahun 2021, jumlah pasangan yang mengajukan cerai sebanyak 5.601, sementara di tahun 2022 sepanjang Januari hingga November 2022 saja sudah mencapai 5.557.
Hal ini disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi Subandi. Menurutnya, tahun ini jumlah istri menjadi pihak yang mengajukan perceraian, yakni 4.160 orang. Sisanya 1.814 perceraian diajukan oleh sang suami.
Dari jumlah tersebut di atas, 4.983 telah diputus. Itu artinya ada minimal sejumlah 4.983 janda yang ada di Banyuwangi sepanjang Januari hingga November 2022.
Disinggung mengenai faktor, dari jumlah perceraian tersebut, 60 persen dipengaruhi oleh faktor ekonomi.
Yang terbaru, aktivitas di media sosial juga turut memberikan sumbangsih angka perceraian yang cukup signifikan.
***