SuaraPantura.com - Seorang pengusaha yang viral di Tiktok bernama Henry Kurnia Adhi Sutikno atau lebih dikenal dengan sebutan Jhond Lbf kini bermasalah.
Pasalnya, Jhond Lbf digugat PT Adidharma Ekaprana karena dianggap melakukan penipuan melalui perusahaan miliknya yakni PT Lima Sekawan (Hive Five).
Kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison menjelaskan jika kliennya memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak Jhon Lbf atas penyelesaian kasus hukum. Kliennya sudah membayar biaya awal sebesar Rp. 800 juta.
Di kemudian hari, diketahui bahwa Jhon Lbf tidak mempunyai kompetensi hukum sehingga kliennya menderita kerugian sebesar Rp. 800 juta tersebut.
Jhon Lbf diduga melakukan penipuan tersebut pada tahun 2022 lalu dan tidak melakukan kewajibannya.
Arif juga menjelaskan bahwa Hive Five bukan milik Jhon Lbf, namun pemiliknya adalah Cindy Kurniawan dan itu diklarifikasi di situs kementrian.
Jhon Lbf dianggap merampas sahamnya dengan cara yang ilegal.
Arif meyakinkan bahwa Jhon LBF tidak pernah memiliki bukti bayar beli sahamnya.
Apalagi dengan modal Rp100 juta tidak memungkin untuk membayar brand ambassador seperti vicky prasetyo dan memiliki cabang di 10 menara di Jakarta hanya dalam satu tahun.
***