Suarapantura.com - Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional terhadap kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih di ruas Jalur Pantura Pemalang, Pekalongan, dan Batang. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas serta menekan kepadatan arus kendaraan berat di jalur utama Pantura.
Dalam aturan yang berlaku, pembatasan tersebut terbagi dalam dua skema utama. Pertama adalah pembatasan rutin harian berdasarkan surat Dirjen Perhubungan Darat, yang mengatur kendaraan truk sumbu tiga ke atas, termasuk truk gandeng, truk tempelan, hingga angkutan hasil galian.
Pembatasan ini berlaku setiap hari pada pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Untuk mendukung kelancaran distribusi logistik, pemerintah juga menyediakan alternatif jalur melalui jalan tol dengan insentif diskon tarif bagi kendaraan yang dialihkan ke Tol Pemalang–Batang.
Kedua, terdapat pembatasan pada periode hari raya nasional atau sifatnya musiman. Pada masa angkutan Lebaran dan libur nasional lainnya, aturan lebih ketat diberlakukan, tidak hanya di jalur arteri Pantura tetapi juga di jalan tol. Ketentuan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan arus kendaraan dan meningkatkan keselamatan perjalanan.
Dalam aturan tersebut, kendaraan truk sumbu tiga ke atas tetap diperbolehkan melintas dengan pengecualian tertentu, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.
Anggota DPR RI Dapil X Jawa Tengah (Batang, Pekalongan, Pemalang), Rizal Bawazier, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan besar di jalur Pantura harus terus ditegakkan mengingat tingginya angka kecelakaan di kawasan tersebut.
“Aturan Truk Sumbu Tiga atau lebih masuk Tol Pemalang-Kandeman Batang harus tetap dijalankan, sudah ada aturannya dan rambu rambunya sudah ada jelas petunjuknya dan sudah ada fasilitas diskon 20% otomatis yang masuk tol,” Tegas RB, pada Senin malam (18/5).
Ia juga menyampaikan bahwa skema insentif di jalan tol tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendorong alih jalur kendaraan berat dari jalan arteri ke jalan tol.
“Tidak ada di jalan tol di Indonesia yang memberikan diskon hingga 20 %, selain tol Pemalang-Kandeman Batang yang terus menerus kasih diskon,” tambah RB.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan truk di jalur Pantura merupakan aspirasi masyarakat yang telah lama mengeluhkan tingginya angka kecelakaan di jalur tersebut. Menurutnya, upaya ini masih terus diperjuangkan sambil menunggu pembangunan jalur lingkar luar Pantura.
“Ini kita perjuangkan dengan sungguh sungguh untuk kepentingan masyarakat di sepanjang Pantura Pemalang sampai Kandeman Batang, Masyarakat sudah berharap bertahun-tahun lamanya, kita kawal terus sambil menunggu jalur lingkar luar Pantura yang belum tahu kapan akan mulai dibangun Pemerintah” tutupnya.
Sementara itu, Satlantas Polres Pemalang terus meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan kecelakaan. Penertiban dan pengalihan kendaraan besar ke jalur tol juga rutin dilakukan untuk mengurangi kepadatan serta risiko kecelakaan di jalur Pantura.