Suarapantura.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyiapkan pola pelayanan jemput bola agar warga lebih mudah melaporkan tindak pidana. Melalui pola ini, petugas direncanakan mendatangi lokasi kejadian untuk membantu proses pelaporan, sehingga warga tidak selalu harus datang ke kantor polisi untuk memulai laporan.
Gagasan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Semarang, pada Selasa (13/10/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolda memaparkan tiga prioritas utama jajarannya dalam semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Prioritas pertama adalah penindakan tegas terhadap kejahatan yang meresahkan warga. Kejahatan yang dimaksud antara lain pencurian, perampokan, pencurian kendaraan bermotor, pembegalan, tawuran, perjudian, dan peredaran narkotika. Penindakan tersebut ditekankan harus berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Prioritas kedua adalah respons cepat terhadap laporan dan permintaan bantuan masyarakat. Optimalisasi layanan darurat 110 serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menjadi bagian dari upaya tersebut. Polisi didorong segera hadir ketika warga membutuhkan bantuan, bukan menunggu laporan masuk ke kantor.
Prioritas ketiga adalah pelayanan yang humanis, terutama bagi kelompok rentan. Kelompok yang dimaksud meliputi lansia, penyandang disabilitas, perempuan dan anak, masyarakat kurang mampu, serta korban kejahatan. Pelayanan kepada mereka diharapkan diberikan dengan sikap empati dan penghormatan terhadap martabat pelapor maupun korban.
Dalam pola jemput bola, petugas dari fungsi-fungsi terkait direncanakan mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan awal dan membantu pelaporan sesuai ketentuan. Jika syarat terpenuhi dan situasi memungkinkan, laporan polisi dapat dibuat di lokasi, termasuk pencatatan keterangan saksi. Langkah ini diharapkan memangkas hambatan bagi warga yang selama ini terkendala jarak, waktu, atau keterbatasan lain untuk datang ke kantor polisi.
Selain membahas pelayanan, pertemuan tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan penegakan hukum. Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi atas komitmen Kapolda yang menyatakan tidak menoleransi anggota yang diduga membekingi tindak pidana, termasuk perjudian dan peredaran narkotika. Komisi III juga meminta penanganan perkara narkotika, kekerasan terhadap anak, serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dilakukan secara profesional dan proporsional.
Dalam pertemuan itu, penerapan pendekatan keadilan restoratif untuk perkara yang memenuhi ketentuan turut dibahas. Pendekatan tersebut diharapkan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi korban sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kapolda Jateng juga menekankan pentingnya integritas internal. Anggota diingatkan agar tidak melakukan praktik transaksional dalam penanganan perkara maupun pungutan liar dalam pelayanan. Menurut Kapolda, kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun apabila setiap anggota bekerja sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ke depan, Polda Jateng diharapkan terus memperkuat pengawasan internal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas, respons yang cepat, dan pelayanan yang humanis, polisi diharapkan semakin hadir sebagai pelindung sekaligus pemberi rasa aman bagi warga Jawa Tengah.
Sumber: Orbit News, Bharata News