Suarapantura.com - SEMARANG — Layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di Jawa Tengah diperkirakan mampu menampung lebih dari 30.000 orang setiap tahun. Perkiraan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Pol. Edi Swasono, di Semarang, Selasa (13/10/2026).
Menurut Edi, kapasitas itu dihitung dari 84 fasilitas layanan rehabilitasi yang tersebar di Jawa Tengah. Setiap fasilitas diperkirakan dapat melayani hingga 30 orang per bulan, sehingga totalnya mencapai sekitar 30.240 orang dalam setahun. Fasilitas tersebut terdiri dari 10 balai besar, 66 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), dan 8 lembaga rehabilitasi swasta.
Penguatan layanan rehabilitasi dilakukan melalui kerja sama dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota serta lembaga swasta. Kerja sama itu diarahkan untuk memastikan ketersediaan tenaga medis profesional, menambah kapasitas layanan, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemulihan.
Optimalisasi rehabilitasi menjadi salah satu upaya menuju target Jawa Tengah Zero Prevalensi Narkotika 2045. Target jangka panjang tersebut tertuang dalam Grand Design penanganan narkotika yang dipaparkan BNNP Jawa Tengah dalam kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Jawa Tengah, Selasa (13/10/2026). Dalam pertemuan itu, Komisi III DPR RI mengapresiasi rancangan besar tersebut dan menekankan pentingnya strategi konkret, kolaborasi lintas sektor, serta konsistensi pelaksanaan program.
Meski kapasitasnya besar, pemanfaatan layanan rehabilitasi masih perlu didorong. Dinas Kesehatan Jawa Tengah mencatat, hingga triwulan II 2026 baru 719 pasien yang mengakses layanan IPWL. Dari 67 fasilitas IPWL yang telah ditetapkan, baru 26 fasilitas atau sekitar 38,8 persen yang aktif memberikan layanan. Sebagian besar pasien, yakni 587 orang, datang secara sukarela, sedangkan 132 orang lainnya merupakan pasien dengan kasus hukum.
Untuk memperkuat layanan, Dinas Kesehatan juga terus mengusulkan penambahan fasilitas IPWL, meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan, serta memperkuat upaya promotif dan preventif. Sepanjang 2026, sebanyak 749 dokter dan perawat puskesmas di Jawa Tengah telah mengikuti peningkatan kapasitas tatalaksana masalah kesehatan jiwa dan gangguan penggunaan narkotika.
BNNP Jawa Tengah menegaskan, penanganan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan. Pencegahan, rehabilitasi, dukungan keluarga, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan partisipasi masyarakat perlu berjalan secara terpadu. Masyarakat yang membutuhkan pertolongan diimbau tidak ragu mengakses layanan rehabilitasi yang tersedia.
Sumber: ANTARA News Jateng, Bedanews, Bidik Kasus.