Suarapantura.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial KPA sebagai tersangka dalam perkara tawuran antarkelompok remaja yang menewaskan seorang pelajar berusia 16 tahun di Banyumanik, Kota Semarang. Penetapan tersangka itu disampaikan penyidik setelah rangkaian pemeriksaan awal dan pengumpulan barang bukti rampung dilakukan.
Korban dalam peristiwa tersebut berinisial FFK (16), pelajar asal Boyolali. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/10/2026) dini hari, sekitar pukul 04.15 WIB, di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepat di depan RS Banyumanik 2, Kecamatan Banyumanik.
Berdasarkan keterangan kepolisian, bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok remaja yang dikenal dengan sebutan IB dan GPU. Kedua kelompok diduga telah berkomunikasi melalui media sosial Instagram dan menyepakati pertemuan di kawasan Bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung. Pertemuan yang sudah direncanakan itu kemudian berubah menjadi bentrokan.
Saat rombongan kelompok IB melintas di depan rumah sakit, mereka melihat anggota kelompok GPU berkumpul di sekitar mulut gang. Rombongan tersebut kemudian diduga berbalik arah dan menyerang kelompok lawan, hingga bentrokan pecah di tepi jalan utama. Dalam kekacauan itu, korban diduga terkena sabetan senjata tajam hingga terjatuh di trotoar.
Seorang petugas parkir yang mengetahui kejadian itu berupaya menolong korban dengan membawanya ke instalasi gawat darurat RS Banyumanik 2. Namun, setelah diperiksa tim medis, nyawa korban dinyatakan tidak tertolong.
Selain menetapkan satu tersangka, polisi mengamankan sembilan orang lainnya yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, karena tidak semua orang yang berada di lokasi otomatis terlibat langsung dalam penyerangan. Polisi juga telah memeriksa belasan saksi, termasuk saksi dari pihak rumah sakit, untuk menyusun rangkaian kejadian secara utuh.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi enam senjata tajam jenis klewang, salah satunya sepanjang sekitar 1,6 meter yang diduga berkaitan dengan luka yang dialami korban. Polisi juga mengamankan busur beserta anak panah, dua stik golf, dua unit telepon genggam, jaket, sepeda motor, serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Tersangka KPA disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Penyidik juga menyiapkan sangkaan berlapis berdasarkan ketentuan KUHP. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Polda Jawa Tengah menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan menelusuri asal-usul senjata tajam, memeriksa isi telepon genggam yang disita, serta mencocokkan keterangan saksi dengan rekaman kamera pengawas. Apabila ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Peristiwa ini kembali menjadi peringatan mengenai bahaya tawuran remaja, terlebih ketika bentrokan direncanakan melalui media sosial dan melibatkan senjata berbahaya. Kepolisian mengimbau orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, khususnya pada malam hingga dini hari, agar kejadian serupa tidak terulang.
Sumber: Warta Bela Negara, OBNews.