Suarapantura.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mencatat ratusan tersangka dalam penanganan kejahatan siber selama sembilan bulan pertama tahun 2026. Dari 151 kasus yang diungkap pada Januari hingga September 2026, sebanyak 128 kasus ditindaklanjuti hingga 157 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Temuan yang menjadi sorotan dalam pengungkapan tersebut adalah dugaan pemanfaatan warung internet atau warnet sebagai jalur untuk mengakses situs perjudian daring. Polisi menemukan adanya warnet di sejumlah wilayah Jawa Tengah yang diduga menyediakan akses khusus ke situs judi online. Praktik itu tidak terpusat di satu daerah, melainkan tersebar di beberapa kabupaten dan kota.
Menurut penjelasan Ditresiber Polda Jateng, setiap kasus yang berkaitan dengan warnet umumnya melibatkan satu hingga dua pelaku. Jika diakumulasikan, jumlah pelaku yang diamankan dalam kurun waktu tersebut mencapai ratusan orang. Dalam salah satu pengungkapan, sebuah warnet diketahui memiliki omzet sekitar Rp5 juta dari aktivitas yang diduga terkait judi online.
Polisi juga menelusuri latar belakang munculnya modus tersebut. Di tengah menurunnya jumlah pengunjung, sebagian pengelola warnet disebut sempat beralih ke layanan permainan daring. Ketika peminat layanan itu ikut menyusut, sebagian pengelola diduga mencari pemasukan lain dengan menyediakan akses ke situs perjudian online. Polisi menegaskan temuan itu tidak berarti seluruh warnet menjalankan praktik serupa.
Hingga pengungkapan tersebut disampaikan, penyidik belum menemukan bandar judi online yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Polisi menilai Jawa Tengah sejauh ini lebih berperan sebagai pasar bagi praktik perjudian online, sehingga penelusuran terhadap jaringan di baliknya masih terus dilakukan.
Selain perjudian online, Ditresiber Polda Jateng juga menangani berbagai jenis kejahatan siber lain sepanjang Januari hingga September 2026. Rinciannya meliputi 17 kasus penipuan online, 16 kasus pornografi, dan 14 kasus pencemaran nama baik. Tingkat penyelesaian perkara yang ditangani selama periode itu diklaim mencapai 98,9 persen.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan internet, termasuk di warnet. Warga diminta tidak mengakses situs perjudian online serta segera melaporkan kepada polisi apabila menemukan layanan internet yang diduga digunakan untuk aktivitas melawan hukum. Kewaspadaan bersama dinilai penting agar ruang digital di Jawa Tengah tetap aman dan tidak merugikan masyarakat.
Sumber: IDN Times Jateng dan Indoraya News.