Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Botok AMPB Dilaporkan ke Polda Jateng Buntut Siram Air ke Hakim PN Pati

M teguh•
Jateng Pantura

Foto: Wartatrans

Suarapantura.com - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah buntut insiden penyiraman air kepada hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, saat audiensi di gedung pengadilan tersebut.

Insiden itu terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, ketika AMPB menggelar audiensi di PN Pati. Dalam pertemuan tersebut, suasana memanas setelah Botok melontarkan tuduhan bahwa Retno diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar. Tuduhan itu belum terbukti kebenarannya dan hingga kini masih berstatus tuduhan sepihak.

Menurut laporan yang beredar, Botok kemudian menyiramkan air minum ke arah Retno saat Retno beranjak meninggalkan ruangan audiensi. Aksi tersebut direkam dan beredar luas, hingga memicu respons dari lembaga peradilan.

Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang
Baca Juga · Jateng Pantura
Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang

Laporan polisi atas insiden tersebut dibuat atas nama Retno Lastiani dan tertanggal 12 Oktober 2026. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan itu, Botok dijerat dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 tentang fitnah, serta Pasal 448 tentang pemaksaan dengan kekerasan atau penghinaan terhadap pejabat yang sedang bertugas. Penetapan pasal tersebut masih merupakan sangkaan awal, dan pembuktiannya menjadi kewenangan proses hukum selanjutnya.

9 Hari Porprov Jateng 2026: 157 Atlet Jalani Rawat Jalan, 22 Dirujuk ke Rumah Sakit
Baca Juga · Jateng Pantura
9 Hari Porprov Jateng 2026: 157 Atlet Jalani Rawat Jalan, 22 Dirujuk ke Rumah Sakit

Selain jalur pidana, Retno juga dilaporkan menempuh langkah administratif dengan melaporkan insiden tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) dan MA sama-sama menyoroti peristiwa tersebut. Juru Bicara KY menilai aksi penyiraman itu tidak pantas karena mencederai kehormatan lembaga peradilan, sedangkan Juru Bicara MA menegaskan penyiraman tidak dapat dibenarkan dalam menyampaikan pendapat maupun pengaduan.

MA juga menyatakan telah meminta klarifikasi kepada Retno terkait tuduhan uang Rp1 miliar yang dilontarkan Botok. Berdasarkan klarifikasi awal, MA menyatakan belum menemukan indikasi dugaan suap tersebut. Di sisi lain, perseteruan ini masih berlanjut karena Botok juga melaporkan Juru Bicara MA ke Polresta Pati atas dugaan penyebaran informasi bohong, klaim yang juga masih perlu dibuktikan melalui proses yang berlaku.

BML Vol. 3 Diluncurkan di Lokananta Solo, Pendaftaran Musisi Dibuka hingga 31 Desember
Baca Juga · Jateng Pantura
BML Vol. 3 Diluncurkan di Lokananta Solo, Pendaftaran Musisi Dibuka hingga 31 Desember

Hingga berita ini ditulis, polisi disebut akan memanggil Botok untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Publik diimbau menunggu hasil pemeriksaan resmi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena seluruh tuduhan yang muncul dalam perkara ini belum diputuskan oleh pengadilan.

Sumber: Wartatrans, CoreNews, CNN Indonesia.

Tags:
#pati#polda jateng#ampb#pengadilan negeri pati#mahkamah agung
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…