Suarapantura.com - Belasan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Jawa Tengah dijatuhi sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) pusat. Sanksi tersebut diberikan karena pengelola TPA dinilai masih menjalankan praktik open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengolahan yang memenuhi standar.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Dwi Haryanto, membenarkan adanya sanksi tersebut. Ia menyampaikan keterangan itu seusai rapat koordinasi di kantor DPD RI Jawa Tengah, Selasa (13/10/2026). Menurut Dwi, jumlah TPA yang diproses sanksinya mencapai belasan, dan para pengelola saat ini sedang berproses memenuhi poin-poin kewajiban yang tercantum dalam sanksi.
Dwi menjelaskan, persoalan di TPA tidak terlepas dari kondisi di hulu. Kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari rumah masih rendah, sehingga sampah yang datang setiap hari menumpuk dan melampaui kemampuan tempat pengolahan. Karena itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi agar sampah diselesaikan sejak dari rumah atau dari tingkat desa dan RW.
Sanksi dari pemerintah pusat itu turut menjadi perhatian anggota DPD RI, Abdul Kholik. Ia menilai sanksi tersebut dapat menjadi cambuk bagi Jawa Tengah untuk berbenah lebih sungguh-sungguh dalam mengelola sampah. Kholik menyebut capaian penanganan sampah di Jawa Tengah masih rendah, yakni baru sekitar 26 persen sampah yang tertangani, sementara sekitar 74 persen sisanya belum tertangani.
Kholik menegaskan penanganan sampah tidak boleh hanya mengandalkan TPA. Ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggencarkan kampanye pemilahan sampah serta memperkuat insentif bagi desa dan kelurahan yang mengelola sampahnya. Untuk jangka panjang, ia mendorong skema aglomerasi, yaitu pengelolaan sampah bersama antardaerah. Ia juga mengingatkan agar rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy) diperhitungkan secara cermat sebelum dijalankan.
Di tingkat nasional, KLH/BPLH gencar menertibkan praktik open dumping. Kementerian itu telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada ratusan pengelola TPA di berbagai daerah agar menghentikan pembuangan terbuka dan memperbaiki pengelolaan sampah. Praktik open dumping sendiri dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, antara lain karena timbunan sampah terbuka berisiko menimbulkan gas metana, bau, pencemaran, hingga kebakaran.
Dengan adanya sanksi ini, pengelola TPA di Jawa Tengah diharapkan segera memenuhi kewajiban perbaikan, sementara upaya pengurangan sampah dari sumbernya perlu diperkuat agar beban TPA berkurang.
Sumber: Indoraya News, RRI, ValidNews.