Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Polda Jateng Ajak Warga Berani Laporkan Dugaan Pungli Oknum Polisi

M teguh•

Suarapantura.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan kepolisian dan berani melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota. Ajakan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026).

Ajakan itu merupakan bagian dari komitmen Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat. Semangat tersebut menekankan keterlibatan warga dalam mengawasi tugas kepolisian sekaligus mendorong pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Yuliyanto menegaskan, masyarakat tidak perlu diam ketika menemukan praktik yang tidak semestinya, baik saat petugas bertugas di jalan raya maupun ketika warga mengurus keperluan di kantor kepolisian dan tempat pelayanan publik lainnya. Menurut dia, pengawasan dari masyarakat sangat penting karena interaksi antara polisi dan warga berlangsung di banyak tempat, mulai dari pemeriksaan atau penindakan lalu lintas hingga pengurusan laporan dan surat-surat.

Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang
Baca Juga · Jateng Pantura
Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang

Masyarakat juga diminta mampu membedakan pembayaran resmi yang sesuai ketentuan dengan permintaan uang yang tidak memiliki dasar atau prosedur yang sah. Apabila menemukan indikasi penyimpangan, warga diimbau menyampaikan laporan dengan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk membantu proses pemeriksaan, Yuliyanto meminta warga yang melihat atau mengalami dugaan pungli mencatat waktu dan lokasi kejadian, identitas petugas apabila diketahui, serta bukti pendukung bila ada. Ia menyebut masyarakat sebagai mata dan telinga dalam membantu pengawasan pelaksanaan tugas kepolisian.

9 Hari Porprov Jateng 2026: 157 Atlet Jalani Rawat Jalan, 22 Dirujuk ke Rumah Sakit
Baca Juga · Jateng Pantura
9 Hari Porprov Jateng 2026: 157 Atlet Jalani Rawat Jalan, 22 Dirujuk ke Rumah Sakit

Laporan dari masyarakat, kata dia, harus disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia, sedangkan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Yuliyanto juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu memberikan uang atau imbalan di luar ketentuan untuk mendapatkan pelayanan kepolisian. Setiap pelayanan harus berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku, dengan informasi yang jelas mengenai persyaratan maupun biaya resmi apabila memang ditetapkan.

BML Vol. 3 Diluncurkan di Lokananta Solo, Pendaftaran Musisi Dibuka hingga 31 Desember
Baca Juga · Jateng Pantura
BML Vol. 3 Diluncurkan di Lokananta Solo, Pendaftaran Musisi Dibuka hingga 31 Desember

Ia menambahkan, warga berhak mempertanyakan dasar pungutan apabila ada permintaan pembayaran yang dirasa mencurigakan. Untuk keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Menutup keterangannya, Yuliyanto mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif dan bersama-sama membangun budaya berani melaporkan. Menurut dia, Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata.

Sumber: JatengPos, Detik Nasional, InfoKlaten.

Tags:
#jawa tengah#polda jateng#pungli#polisi#layanan publik
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…