Suarapantura.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas menindak 54 pelanggaran lalu lintas dalam patroli malam di sejumlah ruas jalan Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (17/10/2026) malam. Patroli tersebut digelar untuk mengantisipasi balap liar, penggunaan knalpot brong, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan kota.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas menyusuri rute dari Markas Satlantas, melewati Jalan Jenderal Sudirman, hingga kawasan Alun-alun Purwokerto. Ruas-ruas tersebut menjadi sasaran pemantauan karena ramai dilalui pengendara pada malam hari dan dinilai rawan dipakai untuk aktivitas yang mengganggu ketertiban.
Dari hasil penindakan, petugas mencatat 33 pelanggaran yang berkaitan dengan sepeda motor, 17 pelanggaran terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta empat pelanggaran terkait Surat Izin Mengemudi (SIM). Penindakan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus mencegah munculnya gangguan yang dapat meresahkan warga.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton melalui jajaran Satlantas menyampaikan bahwa patroli malam merupakan langkah pencegahan. Selain melakukan pemantauan, petugas juga menggelar patroli dialogis untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi mengganggu ketertiban serta menyampaikan imbauan kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Penggunaan knalpot brong menjadi salah satu perhatian karena suara bisingnya dapat mengganggu kenyamanan warga, terutama ketika kendaraan melintas di kawasan permukiman maupun pusat aktivitas masyarakat. Sementara itu, balap liar di jalan umum berisiko menimbulkan kecelakaan karena dilakukan di ruang lalu lintas yang juga dipakai pengendara lain. Selain membahayakan pelaku, aktivitas tersebut dapat menyeret pengguna jalan yang tidak terlibat dalam aksi balapan.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya kalangan anak muda, agar tidak melakukan balap liar maupun menggunakan kendaraan dengan spesifikasi yang melanggar ketentuan lalu lintas. Pengendara juga diminta selalu membawa dokumen kendaraan yang diperlukan, memastikan kelengkapan berkendara, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas. Jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus dipakai dengan mengutamakan keselamatan, bukan dijadikan arena adu kecepatan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan. Warga yang mengetahui adanya aktivitas balap liar atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban diharapkan segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti. Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban serta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di sepanjang rute patroli terpantau aman, lancar, dan terkendali.
Sumber: Orbit News dan MyInfo.id