Suarapantura.com - Perkara narkotika di Kabupaten Jepara mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mencatat jumlah perkara yang ditangani hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 30 kasus, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan sepanjang 2025 yang berkisar 15 hingga 20 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, mengatakan lonjakan perkara tersebut menjadi perhatian serius. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan keterlibatan anak di bawah umur yang dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika untuk melakukan transaksi.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba kini menyasar kelompok usia muda sehingga membutuhkan langkah pencegahan yang lebih masif.
Sebagai upaya menekan penyalahgunaan narkotika, Kejari Jepara terus menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut bertujuan memberikan edukasi hukum kepada para pelajar agar memahami bahaya penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Pencegahan juga dilakukan secara kolaboratif bersama Pemerintah Kabupaten Jepara. Bupati Jepara Witiarso Utomo secara rutin menyampaikan pesan bahaya narkoba saat melakukan kunjungan ke desa-desa. Sementara itu, Wakil Bupati M. Ibnu Hajar turut mengampanyekan gerakan anti narkoba melalui program Jumat Berangkat di berbagai tempat ibadah. Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya narkoba dalam setiap kegiatan reses.
Di tengah meningkatnya perkara narkotika, Kejari Jepara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 59 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (19/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara, termasuk Bupati Jepara, Kapolres Jepara, dan Ketua DPRD Jepara.
Dari total perkara yang dimusnahkan, 27 perkara merupakan kasus narkotika. Barang bukti berupa sabu yang dimusnahkan memiliki berat mencapai 1.211,6747 gram atau sekitar 1,2 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp200 juta.
Selain narkotika, Kejari Jepara juga memusnahkan barang bukti dari perkara kesehatan berupa obat-obatan tanpa izin edar serta sejumlah barang bukti perkara pidana lainnya yang merupakan hasil penanganan perkara selama periode Januari hingga Oktober 2026.
Pemusnahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan di tengah masyarakat.
Kejari Jepara berharap kegiatan tersebut menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam penanganan barang bukti perkara pidana.
Meningkatnya perkara narkotika di Jepara menjadi peringatan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pengawasan keluarga, edukasi kepada pelajar, serta sinergi seluruh elemen masyarakat agar penyalahgunaan narkoba dapat ditekan.
Berita ini disusun berdasarkan laporan Queensha.id dan Bidik-kasusnews.com.