Suarapantura.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan pengembalian 1.947 sertifikat tanah milik petani yang telah tertahan selama lebih dari 40 tahun. Sertifikat-sertifikat tersebut tertahan karena dijadikan agunan dalam program kemitraan perkebunan teh dengan PT Pagilaran.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, Defranscisco Dasilva Tavares, seusai mengikuti rapat bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa (20/10/2026).
Menurut Defranscisco, sertifikat tersebut sebelumnya diagunkan ke perusahaan atau disimpan oleh pemerintah berkaitan dengan piutang petani yang mengalami kemacetan pembayaran.
"Jadi itu sertifikat sudah 40 tahun yang diagunkan ke perusahaan atau disimpan di kita, karena dulu ada piutang yang macet oleh petani," katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah mengusulkan kebijakan pemutihan kewajiban petani kepada Presiden, dan usulan itu telah disetujui sehingga sertifikat dapat dikembalikan kepada masyarakat.
"Kebijakan itu kita usulkan ke Presiden dan sudah setuju untuk dikembalikan. Maka kita verifikasi dan kita kembalikan setelah 40 tahun lebih," ujarnya.
Sertifikat tersebut berkaitan dengan program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang pada 1984 menjalin kemitraan dengan PT Pagilaran untuk penyerapan hasil panen teh. Kemitraan itu kini sudah tidak berjalan lagi.
Pengembalian sertifikat dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 700 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Batang.
Sementara pada tahap kedua, dari 2.027 sertifikat yang tercatat, sebanyak 1.947 telah berhasil diidentifikasi melalui verifikasi lapangan. Adapun 80 sertifikat lainnya belum teridentifikasi karena sejumlah pemilik telah meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, atau kendala lainnya.
"Sebanyak 1.947 sudah kami identifikasi, sedangkan 80 itu belum teridentifikasi karena orangnya sudah meninggal, sudah pindah, dan sebagainya," jelasnya.
Ahmad Luthfi menegaskan proses pengembalian sertifikat tersebut tidak membebani petani dengan biaya, alias gratis bagi masyarakat.
Sebagai latar belakang, kemitraan perusahaan inti PT Pagilaran dengan petani plasma sempat tidak berjalan lancar karena dinamika persoalan di lapangan, seperti alih fungsi lahan dan kualitas bibit yang tidak baik, sehingga petani tidak mampu membayar kredit. Pemerintah kemudian mengambil kebijakan penghapusan utang para petani tersebut.
Sebelumnya, pada tahap awal program pengembalian, dari 1.065 sertifikat yang tersimpan di Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah, sebanyak 806 sertifikat telah diserahkan kepada petani di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.
Sumber: erakini.id, Radar Semarang, dan rilis resmi Pemprov Jawa Tengah.