Suarapantura.com - Tim Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri membekuk seorang perempuan berinisial RH, pimpinan PT Nur Rizqon Hasana (RNH Travel Umrah), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
RH ditangkap pada Rabu (14/10/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB di Perumahan The Ariston Premium Residence, Giyanti, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Satresmob Bareskrim Polri, Polda Jambi, Resmob Polda Jawa Tengah, serta Polsek Temanggung Kota, dengan didampingi pengurus RT setempat.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, timnya menerima permohonan bantuan dari Polda Jambi untuk melacak dan menangkap RH yang sudah berstatus tersangka.
"Tim lapangan Satresmob Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya posisi tersangka berhasil kami lacak dan amankan di wilayah Temanggung," kata Arsya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2026).
Menurut Arsya, keberadaan RH terdeteksi melalui aktivitas media sosialnya. Tersangka sempat terpantau di kawasan Surakarta sebelum berpindah-pindah lokasi dan akhirnya bersembunyi di Temanggung.
RH ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sejak Agustus 2026, berawal dari laporan polisi tertanggal 9 April 2026.
Kasus ini bermula pada Agustus 2025, saat RH diduga menawari para calon jamaah paket keberangkatan Umrah Full Ramadhan. Ia disebut meminta uang muka sebesar 35 persen dengan skema pelunasan bertahap melalui dokumen perusahaan PT NRH.
Namun, jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada Februari 2026 terus tertunda dengan alasan kendala penerbitan visa, hingga para jamaah akhirnya gagal berangkat sama sekali.
Berdasarkan pendataan awal Polda Jambi, kasus ini diperkirakan melibatkan sekitar 172 korban dengan total kerugian kurang lebih Rp9 miliar. Sementara berdasarkan keterangan RH sendiri, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 250 orang dengan kerugian sekitar Rp12 miliar. Perbedaan data tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa tersangka telah dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kuitansi pembayaran, brosur, dokumen perusahaan, serta satu unit mobil Honda Brio putih berpelat nomor AA 1328 RN.
RH disangkakan melanggar pasal penipuan dan penggelapan. Seluruh dugaan terhadapnya tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Sumber: VIVA.co.id, Jambi Independent, meganews.id, ntvnews.id.