Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kapolda Jateng Kunker ke Polres Semarang, Langsung Turun ke TKP Kasus Curas di Ungaran Timur

M teguh•

Suarapantura.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, melakukan kunjungan kerja ke Polres Semarang pada Selasa (20/10/2026). Dalam kunjungan itu, Kapolda didampingi sejumlah pejabat utama Polda Jateng dan Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Tengah.

Kedatangan Kapolda disambut langsung Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo, bersama Wakapolres, para pejabat utama Polres Semarang, serta Ketua Bhayangkari Cabang Semarang.

Dalam kunjungannya, Kapolda mengecek langsung kesiapan personel dalam melayani masyarakat. Layanan yang menjadi perhatian antara lain sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta kesiapan personel dalam menerima dan menindaklanjuti laporan warga melalui Call Center 110.

Pengecekan tidak hanya dilakukan di Mapolres Semarang. Kapolda juga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah polsek di jajarannya untuk melihat kesiapan personel, sarana prasarana, dan kualitas pelayanan di tingkat kewilayahan.

Momen menarik terjadi saat Kapolda mengecek operasional Call Center 110. Ia mendapati adanya laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Kapolda pun langsung mengambil langkah untuk turun ke lokasi kejadian.

115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang
Baca Juga · Jateng Pantura
115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang

Didampingi sejumlah personel, Kapolda menuju tempat kejadian perkara untuk melihat kondisi lokasi secara langsung sekaligus memastikan proses penanganan laporan berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga mengecek kesiapan personel dalam melakukan olah TKP serta tata cara pembuatan laporan polisi di lokasi.

“Setiap laporan dan pengaduan masyarakat harus direspons dengan cepat. Personel harus siap, perlengkapan harus lengkap, dan ketika datang ke TKP harus mampu melaksanakan tugas dengan baik dan profesional,” kata Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo meneruskan arahan Kapolda.

Kapolres juga menegaskan tiga direktif Kapolda yang menjadi pedoman bagi personel Polda Jateng dan jajarannya, yakni bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, serta merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat.

Peristiwa curas yang direspons langsung oleh Kapolda itu terjadi pada Selasa dini hari. Seorang pria berinisial J (28), warga Boyolali, diduga menganiaya perempuan berinisial YPM (30) di rumahnya di kawasan Mranggen, Kalongan, Ungaran Timur, sekitar pukul 02.00 WIB.

Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027
Baca Juga · Jateng Pantura
Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan pertengkaran yang melatarbelakangi kejadian diduga berkaitan dengan persoalan asmara. Pelaku disebut mendatangi rumah korban setelah mengetahui ada pria lain di rumah tersebut. Sebelum kejadian, pelaku berangkat dari Boyolali dengan sepeda motor pinjaman dan sempat mengonsumsi minuman keras.

“Tersangka gedor-gedor rumah dalam keadaan mabuk, masuk ke dalam rumah terus mengambil pisau berusaha mendobrak pintu yang kamar dalam,” ujar Bodia, seperti dikutip dari Detikcom.

Pisau pertama yang dipakai untuk mendobrak patah pada gagangnya, sehingga pelaku mengambil pisau lain. Setelah pintu kamar terbuka, pelaku diduga menyerang korban dengan pisau hingga menyebabkan luka tusukan kecil di paha kiri. Pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik orang tua korban dan meninggalkan lokasi.

Korban melaporkan kejadian itu melalui layanan 110 pada pukul 07.50 WIB. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB dan selesai melakukan olah TKP serta meminta keterangan korban sekitar pukul 09.00 WIB. Kurang dari dua jam setelah laporan diterima, pelaku ditangkap di wilayah Ampel, Boyolali.

Verifikasi KDKMP Jateng Tembus 95 Persen, Pemprov Kejar Sisa Data dan Perkuat Pengelola
Baca Juga · Jateng Pantura
Verifikasi KDKMP Jateng Tembus 95 Persen, Pemprov Kejar Sisa Data dan Perkuat Pengelola

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengatakan Kapolda berangkat dari Polres Semarang menuju TKP pada pukul 08.45 WIB setelah mendapat informasi bahwa personel sedang menuju lokasi. “Kapolda langsung mengecek program pembuatan laporan polisi di TKP,” kata Yuliyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat 1 dan 2 huruf a dan b tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Perkara tersebut kini didalami Satreskrim Polres Semarang.

Menurut Kapolda, kunjungan kerja tersebut menjadi sarana memastikan arahan pimpinan benar-benar diterapkan hingga tingkat polres dan polsek.

Sumber: Portaljatengnews.com, Bhayangkara Perdana News, Bsinews.id

Tags:
#kapolda jateng#polres semarang#curas#ungaran timur#call center 110
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…