Suarapantura.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan pengembalian 1.947 sertifikat tanah milik petani yang telah tertahan lebih dari 40 tahun sebagai agunan dalam program kemitraan perkebunan teh dengan PT Pagilaran. Pengembalian sertifikat tersebut akan dilakukan secara gratis, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, Defranscisco Dasilva Tavares, seusai mengikuti rapat bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Selasa (20/10/2026).
Menurut Frans, sapaan akrabnya, sertifikat itu sebelumnya dijaminkan atau disimpan karena berkaitan dengan piutang petani yang mengalami kemacetan pembayaran dalam kemitraan tersebut. "Jadi itu sertifikat sudah 40 tahun yang diagunkan ke perusahaan atau disimpan di kita, karena dulu ada piutang yang macet oleh petani," katanya.
Sertifikat tersebut berkaitan dengan program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang pada 1984 menjalin kemitraan dengan PT Pagilaran untuk penyerapan hasil panen teh. Namun, kemitraan itu kini sudah tidak berjalan, sementara dokumen kepemilikan tanah milik petani tertahan selama puluhan tahun.
Untuk menyelesaikan persoalan lama tersebut, pemerintah mengusulkan kebijakan pemutihan kewajiban petani kepada Presiden. Usulan itu disebut telah mendapat persetujuan, sehingga sertifikat dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya. "Kebijakan itu kita usulkan ke Presiden dan sudah setuju untuk dikembalikan. Maka kita verifikasi dan kita kembalikan setelah 40 tahun lebih," ujar Frans.
Pengembalian sertifikat dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 700 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Batang. Pada tahap berikutnya, dari 2.027 sertifikat yang tercatat, sebanyak 1.947 telah berhasil diidentifikasi melalui verifikasi lapangan. Adapun 80 sertifikat lainnya belum teridentifikasi karena sejumlah pemilik telah meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, atau mengalami kendala lainnya.
Rencana penyerahan sertifikat ini menjadi jalan bagi ribuan petani untuk kembali memegang dokumen kepemilikan tanah mereka setelah menunggu puluhan tahun. Rapat pembahasan rencana tersebut dipimpin Gubernur Ahmad Luthfi yang menegaskan proses pengembalian tidak membebani petani dengan biaya.
Sumber: Indospektrum, Erakini, Jatengpos