Suarapantura.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengeluarkan peringatan keras bagi jajarannya. Setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian atau menjadi pelindungnya akan ditindak tegas, termasuk dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Penegasan itu disampaikan Roy saat memimpin konferensi pers pengungkapan jaringan perjudian togel di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (20/10/2026). Dalam kesempatan itu, polisi mengumumkan pembongkaran jaringan togel lintas wilayah yang beroperasi di Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan.
"Kalau ada oknum yang terlibat langsung dengan tindak pidana ini (judi) kita terapkan pasal, otomatis kalau dia anggota berarti PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," kata Roy.
Menurut Roy, penindakan tidak hanya menyasar masyarakat yang terlibat, tetapi juga personel kepolisian yang diduga ikut menjalankan atau membekingi praktik perjudian. Keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi kita akan berikan sanksi hukum berat, tidak hanya kepada mereka, masyarakat yang terlibat. Apabila ada oknum yang terlibat dengan kasus ini, baik dia langsung maupun membekingi, kita akan tindak tegas, termasuk dengan PTDH," tegasnya.
Roy juga menempatkan pemberantasan judi togel dan judi dalam jaringan (daring) sebagai perhatian khususnya. "Saya minta ini juga menjadi perhatian khusus dari saya. Judi togel kita hapuskan, termasuk judi online," ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, menyita puluhan ribu kupon togel, serta memblokir sejumlah rekening bank yang diduga menampung dana hasil perjudian dengan total nilai sekitar Rp2,4 miliar.
"Total Rp2,4 miliar yang kita sudah blokir, termasuk yang kita blokir itu bisa dibilang sangat besar karena operasional togel ini di wilayah Jawa Tengah," ungkap Roy.
Polisi menyebut jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2014 dan dikendalikan oleh seorang tersangka berinisial HGP (69) yang diduga sebagai bandar pusat. "Kita berharap dengan kita bisa ungkap termasuk bandar atau big boss-nya, harapannya tidak akan beroperasional lagi. Jadi memang dikendalikan satu orang, HGP," tutur Roy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Sumber: mediakompeten.co.id, bsinews.id, mnnmedia.com.