Suarapantura.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online yang disiarkan melalui siaran langsung TikTok di Kabupaten Kudus. Seorang pria berinisial MR, 27 tahun, diamankan petugas setelah diduga memfasilitasi taruhan tebak skor pertandingan sepak bola virtual.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tersangka di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Sebelum penindakan, petugas menemukan sebuah akun TikTok yang sedang menyiarkan pertaruhan pertandingan sepak bola virtual kepada penontonnya.
Akun tersebut bernama DrogNovv Backup. Dalam siaran langsungnya, akun itu menampilkan pertandingan sepak bola virtual dari permainan Winning Eleven 2010 yang dimainkan melalui konsol PlayStation. Penonton yang ingin ikut bertaruh diduga diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan tersangka.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa dari setiap taruhan yang masuk, tersangka diduga memperoleh komisi sebesar lima persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, tersangka diduga memperoleh hasil sekitar Rp25 juta.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dua unit telepon seluler, satu unit monitor, satu perangkat CPU komputer, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod, serta satu set PlayStation. Polisi juga mengamankan rekening bank yang disebut berisi uang Rp25 juta untuk kepentingan penyidikan.
Wahyu mengatakan penyidik masih mendalami mekanisme perjudian yang diduga dijalankan tersangka. Pendalaman itu mencakup aliran dana dari para peserta taruhan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perangkat elektronik dan rekening bank yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk memperjelas aktivitas tersebut.
Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan untuk memfasilitasi perjudian. Menurutnya, penyidik masih menelusuri bagaimana aktivitas itu dijalankan, termasuk mekanisme pertaruhan dan aliran dananya.
Dalam perkara ini, MR disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana penjara dalam pasal tersebut paling lama sembilan tahun. Status tersangka dan sangkaan itu masih dalam proses penyidikan kepolisian.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak. Ia meminta masyarakat tidak terlibat dalam perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi.
Yuliyanto menegaskan perjudian online tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum. Penyidikan perkara ini masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik perjudian melalui siaran langsung TikTok tersebut.