Suarapantura.com - Operasi Patuh 2026 mulai digelar pada Senin (26/10/2026) dan berlangsung selama 14 hari hingga Minggu (8/11/2026). Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Tengah, dengan mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis kepada pengguna jalan.
Di Jawa Tengah, operasi ini dikenal sebagai Operasi Patuh Candi 2026. Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng menegaskan bahwa sasaran utama operasi ini adalah pelanggaran yang berisiko fatal. Pengguna jalan diimbau untuk tertib berlalu lintas setiap saat, bukan hanya ketika ada petugas atau kamera pengawas di sekitar mereka.
Korps Lalu Lintas Polri menyatakan keberhasilan operasi ini tidak diukur semata dari banyaknya penindakan, melainkan dari perubahan perilaku pengguna jalan menjadi lebih tertib dan patuh terhadap aturan. Operasi ini mengusung semangat polisi bersama masyarakat dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan selamat.
Pelanggaran yang secara khusus menjadi sasaran di Jawa Tengah antara lain berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, kendaraan over dimension over load (ODOL), kendaraan angkutan barang dengan lampu belakang redup atau mati, serta knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi. Perhatian khusus diberikan kepada truk yang melintas pada malam hari dengan pencahayaan belakang yang buruk, karena kondisi itu dinilai meningkatkan risiko tabrakan dari belakang. Pengawasan mencakup jalan tol dan jalan arteri, termasuk jalur distribusi barang. Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Aldian.
Penindakan dalam operasi ini mengoptimalkan tilang elektronik atau ETLE, sementara tilang manual digunakan secara selektif sesuai prioritas. Setiap kegiatan penindakan tilang didampingi personel Provos sebagai bentuk pengawasan internal agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan sikap sopan serta solutif kepada masyarakat.
Pengendara diimbau memeriksa kondisi kendaraan dan kelengkapan dokumen sebelum berangkat, mulai dari helm, lampu, dan rem hingga surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan. Operasi ini diharapkan menjadi momentum untuk menekan pelanggaran, kecelakaan, dan korban fatal di jalan raya.
Sumber: RMOL Jateng, Tribun Jateng, Aktualita, Jawawa.