Suarapantura.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di kabupaten-kabupaten penyelenggara memetakan dinamika politik dan potensi konflik menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Jawa Tengah. Langkah ini diambil agar persoalan yang mungkin muncul selama tahapan pemilihan dapat diantisipasi sejak dini dan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan.
Kepala Kesbangpol Jawa Tengah, Harso Susilo, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi tidak melakukan pengawasan langsung hingga ke tingkat desa. Pemantauan dijalankan secara berjenjang melalui Kesbangpol kabupaten dan kota yang dinilai lebih memahami kondisi wilayah masing-masing. Setiap Kesbangpol daerah tersebut memiliki anggaran untuk kegiatan pemantauan dan pembinaan masyarakat.
Di tingkat provinsi, pemantauan dilakukan melalui Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Jawa Tengah. Peran provinsi disebut sebatas mendampingi pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi persoalan, tanpa mengambil alih kewenangan daerah dalam menangani dinamika politik setempat.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermades Dukcapil) Jawa Tengah mengidentifikasi sejumlah potensi gangguan selama Pilkades. Potensi itu meliputi perselisihan antarkelompok pendukung calon, praktik politik uang, serta perjudian atau praktik botoh yang melibatkan pendukung calon kepala desa.
Kepala Bidang Penataan dan Regulasi Desa Dispermades Dukcapil Jawa Tengah, Dedy Setiawan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempercepat penanganan apabila muncul persoalan di lapangan. Koordinasi tersebut melibatkan Polda Jawa Tengah hingga jajaran polres di wilayah penyelenggara Pilkades.
“Kami telah membentuk grup komunikasi khusus untuk Pilkades serentak 2027 ini bersama aparat kepolisian. Jika ada riak atau potensi masalah di lapangan, kami minta langsung dilaporkan ke sistem cepat ini agar segera diberikan solusi dan tidak meluas,” kata Dedy.
Berdasarkan data Dispermades Dukcapil Jawa Tengah, Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 25 Oktober hingga 17 Desember 2027. Pemilihan tersebut mencakup 1.231 desa di 12 kabupaten. Grobogan menjadi daerah dengan jumlah desa penyelenggara terbanyak, yakni 220 desa, disusul Pati sebanyak 215 desa dan Demak 182 desa.
Selanjutnya, Boyolali mencakup 128 desa, Kudus 116 desa, Purworejo 87 desa, Klaten 67 desa, Kendal 62 desa, Sragen 59 desa, Kabupaten Semarang 34 desa, Wonogiri 33 desa, serta Pemalang 28 desa.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Dedy juga mengingatkan para calon kepala desa agar tidak melakukan politik uang selama masa kampanye. Calon dilarang menjanjikan maupun memberikan uang atau materi lain, dengan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan kampanye, hingga eliminasi. Perselisihan yang muncul selama pelaksanaan Pilkades pun wajib diselesaikan bupati setempat dalam jangka waktu 30 hari.
Dengan pemetaan sejak dini dan jalur pelaporan yang cepat, pemerintah berharap potensi gesekan di tingkat desa dapat diredam sebelum meluas, sehingga Pilkades serentak dapat berjalan aman dan tertib.
Sumber: Joglo Jateng, Espos.id.