Suarapantura.com - Penonaktifan kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas sejak 1 Oktober 2026 mendorong ribuan keluarga mengurus pembaruan data kesejahteraan mereka. Hingga Oktober 2026, tercatat 56.804 kepala keluarga (KK) mengajukan pembaruan desil, dan lonjakannya paling terasa pada September hingga Oktober 2026.
Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Banyumas, sebanyak 39.344 KK mengajukan pembaruan desil hanya dalam dua bulan terakhir itu. Banyak warga datang berkonsultasi ke tingkat kelurahan karena kepesertaan jaminan kesehatan yang selama ini ditanggung pemerintah daerah tiba-tiba tidak aktif.
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang dipakai sebagai dasar pendataan sosial. Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS-NG) di Purwokerto, Hilman, menjelaskan sebagian besar warga yang kepesertaannya dinonaktifkan tercatat berada pada desil VI ke atas saat dicek melalui aplikasi Cek Bansos. Karena itu, warga berupaya memperbarui data agar sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga mereka saat ini.
Dalam proses pengajuan, petugas membantu warga melengkapi dokumen pendukung, salah satunya foto kondisi rumah. Namun, Hilman menegaskan pengajuan tersebut belum langsung mengubah status kesejahteraan. Berkas yang sudah lengkap masih harus menunggu persetujuan pemerintah pusat sebelum perubahan data ditetapkan.
Artinya, penurunan desil pun tidak serta-merta membuat kepesertaan KIS APBD kembali aktif. Warga yang statusnya berubah menjadi desil I hingga V tetap harus menunggu proses lanjutan, dan lamanya waktu hingga kepesertaan aktif kembali belum dapat dipastikan.
Sebagian warga memilih mengajukan pembaruan desil ketimbang beralih menjadi peserta mandiri. Mereka khawatir perubahan status kepesertaan justru menyulitkan mereka apabila kelak ingin kembali memperoleh jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Banyumas, Wahyudi Joko Siswoyo, mengingatkan angka 56.804 KK tersebut merupakan akumulasi pengajuan sejak Januari 2026. Angka itu tidak seluruhnya berasal dari warga yang meminta perubahan tingkat kesejahteraan, karena turut mencakup keluarga baru dan perpindahan keluarga. Karena itu, angka tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai jumlah warga yang kepesertaan KIS APBD-nya dinonaktifkan.
Di sisi lain, penyesuaian program Universal Health Coverage (UHC) di Banyumas memang menjadi sorotan. Pemerintah kabupaten menetapkan pembiayaan kesehatan melalui APBD diprioritaskan bagi masyarakat desil 1 sampai 5 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.7.24.2/17/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Sebelum penataan itu, jumlah peserta yang dibiayai APBD dilaporkan mencapai 232.509 orang dan berkurang menjadi sekitar 102 ribu orang, atau selisih sekitar 130 ribu peserta.
Pemerintah menyatakan penyesuaian dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran dan keberlanjutan pembiayaan kesehatan daerah tetap terjaga. Warga pada desil 6 sampai 10 pun disebut tidak serta-merta kehilangan seluruh akses pelayanan kesehatan, karena sejumlah kondisi khusus, termasuk penyakit tertentu, dapat memperoleh pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi warga terdampak, kejelasan mengenai persyaratan penerima, proses verifikasi, dan waktu pengaktifan kembali kepesertaan menjadi informasi penting. Konsultasi di tingkat kelurahan masih berlangsung, dan warga yang mengajukan pembaruan data diminta memastikan dokumen pendukungnya lengkap sambil mengikuti perkembangan hasil verifikasi.
Sumber: Banyumas Ekspres, Carakamu.