Suarapantura.com - Pemerintah Kota Solo memberhentikan tiga aparatur sipil negara (ASN) sepanjang tahun 2026. Ketiganya dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat.
Kepala Inspektorat Kota Solo, Arif Darmawan, menyampaikan hal tersebut di Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 26 Oktober 2026. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan para ASN itu meliputi perselingkuhan dan penyalahgunaan wewenang. Ketiga ASN tersebut bertugas di bidang pelayanan publik dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Identitas maupun unit kerja masing-masing tidak diungkapkan.
Sebelum sanksi pemberhentian dijatuhkan, para ASN itu lebih dulu menjalani pembinaan berjenjang di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Pelanggaran disiplin ringan dan sedang ditangani oleh atasan langsung, sedangkan perkara berat diambil alih oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Untuk menentukan sanksi, wali kota membentuk tim yang terdiri atas Inspektorat, atasan langsung dari OPD terkait, dan unsur BKPSDM.
Arif menjelaskan, penjatuhan sanksi dilakukan secara hati-hati dan melalui tahapan yang berlaku. Setiap perkara ditelaah berdasarkan jenis pelanggaran serta bukti yang ada sebelum diputuskan bentuk hukumannya. Mekanisme itu, kata dia, dimaksudkan agar penegakan disiplin berjalan adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain tiga pemberhentian tersebut, Pemkot Solo juga menjatuhkan sanksi kepada belasan ASN lainnya. Sanksi itu berupa penurunan jabatan dan penundaan jabatan atas berbagai pelanggaran disiplin. Jumlahnya disebut mencapai belasan orang, meski rinciannya tidak dijabarkan satu per satu.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri merupakan sanksi terberat dalam pembinaan disiplin ASN. Sanksi itu dijatuhkan setelah seluruh tahapan pembinaan dan pemeriksaan dilalui, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat.
Penegakan disiplin ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Solo agar menjaga integritas dan mematuhi aturan kepegawaian. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelanggaran berat, terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, tidak akan ditoleransi. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi kinerja aparatur agar pelayanan publik berjalan bersih dan profesional.
Sumber: Kompas.com, detikcom, Espos.id.