Suarapantura.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun aparatur sipil negara, di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Surat edaran itu diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal penerbitan. Ketentuannya mengikat seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Markas Besar Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor. Jajaran Polda Jateng bergerak cepat memedomani aturan tersebut dan meminta setiap personel mematuhinya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa pertimbangan utama diterbitkannya kebijakan ini adalah perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Perangkat vape kerap dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut Yuliyanto, penyalahgunaan narkotika sering kali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, pencegahan wajib dimulai dari internal Polri sebelum kepolisian mengajak masyarakat luas menjauhi narkoba. Ia menegaskan, "Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, melainkan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika."
Langkah ini juga sejalan dengan program prioritas Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, yakni penguatan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) serta Polisi Peduli Pengangguran (Poliran). Kedua program tersebut diarahkan untuk memutus mata rantai narkoba dan kejahatan dari hulu.
Di tingkat pusat, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa perangkat vape berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kandungan cairan di dalam cartridge tidak selalu bisa dibedakan secara kasatmata antara liquid biasa dan liquid yang mengandung narkotika, sehingga celah tersebut rawan dimanfaatkan para pengedar.
Polri menyiapkan sanksi bagi personel yang melanggar ketentuan tersebut. Polda Jateng memastikan setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan mekanisme internal Polri. Kepatuhan terhadap kebijakan ini dinilai sebagai wujud kedisiplinan sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Melalui kebijakan ini, Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan narkotika dari internal, membangun kedisiplinan aparat, serta menghadirkan institusi Polri yang profesional, berintegritas, dan semakin dekat dengan masyarakat. Sumber: Detik Nasional, MitraPublik.