Suarapantura.com - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memerintahkan Kantor Wilayah HAM Jawa Tengah untuk mendatangi dan memeriksa secara objektif penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar yang dilakukan Polda Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026.
Perintah itu disampaikan Pigai melalui akun media sosial pribadinya pada Minggu, 1 November 2026. Ia meminta jajarannya di Jawa Tengah mengecek langsung kondisi di pesantren dan menyerahkan laporan secepatnya.
Menurut Pigai, pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan dan pembentukan sumber daya manusia Indonesia. Ia menyebut pesantren sebagai pusat pendidikan sumber daya manusia yang unggul di negara ini.
Sampai laporan Kanwil HAM Jawa Tengah diterima, belum ada temuan resmi yang bisa disimpulkan dari pemeriksaan tersebut. Instruksi Pigai merupakan langkah pengumpulan informasi, bukan vonis atas dugaan pelanggaran, dan berbeda dari pemeriksaan disiplin terhadap aparat maupun proses pidana yang berjalan.
Penggeledahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi menyatakan telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
Polda Jawa Tengah menyebut penggeledahan dilakukan di dua lokasi dan menyita sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti, antara lain senjata tajam, busur, dan anak panah. Polisi juga menyatakan telah melibatkan polisi wanita serta pendamping dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Di sisi lain, pengelola pesantren mempersoalkan cara aparat masuk ke asrama putri. Menurut pengelola, aparat mendobrak pintu asrama sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih beristirahat. Keberatan itu menjadi salah satu alasan mengapa peristiwa tersebut menuai sorotan luas, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia dan masyarakat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga meminta prosedur penggeledahan dan penyitaan diperiksa secara independen. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional melakukan pemeriksaan independen atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Komnas HAM menyoroti perlindungan terhadap 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Berdasarkan informasi awal yang diterima lembaga itu, penggeledahan berlangsung ketika para santriwati dan ustazah sedang beristirahat, dan muncul dugaan intimidasi, penggunaan senjata, serta penyitaan sejumlah barang milik penghuni pesantren.
Seluruh penghuni yang sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan kemudian dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang disangkakan, menurut informasi yang dikutip Komnas HAM. Dugaan-dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang independen dan terbuka.
Sementara itu, Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat terkait penggeledahan tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kritik masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk memastikan setiap tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara pembakaran dan perusakan warung di Parangjoro sendiri masih dalam pengembangan oleh Polda Jawa Tengah. Siapa pun yang dikaitkan dengan perkara itu wajib dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan sebaliknya dan putusan berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Kanwil HAM Jawa Tengah serta tindak lanjut pengawasan internal Polri. Hasil pemeriksaan itu diharapkan memberi kejelasan, baik bagi pengelola pesantren, para santriwati dan keluarganya, maupun aparat yang menjalankan penegakan hukum.
Sumber: Sorot Post, Literasi Hukum.