Suarapantura.com - Polres Boyolali membubarkan aksi balap liar yang diduga disertai taruhan di Jalan Solo-Semarang, Dukuh Ngangkruk, Desa Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, pada Senin (2/11/2026) dini hari. Penertiban itu dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boyolali setelah aksi tersebut terpantau di ruas jalan utama penghubung Solo dan Semarang.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, pencarian dan penindakan terhadap para pelaku berlangsung sekitar pukul 01.00 hingga 06.00 WIB. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan 21 orang di lokasi untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menjelaskan, tidak semua orang yang diamankan terlibat langsung dalam balap liar. Sebagian di antaranya dipulangkan setelah ditilang karena hanya berada di sekitar lokasi. Kapolres menyebut sekitar 15 orang lainnya masih didalami perannya, antara lain sebagai joki dan mekanik, dengan usia yang masih muda, sekitar 18 hingga 25 tahun.
Para peserta yang diamankan diketahui bukan hanya berasal dari Boyolali. Polisi menyebut mereka datang dari sejumlah daerah, antara lain Mojokerto, Klaten, Jepara, Yogyakarta, Kulonprogo, dan Kebumen. Menurut polisi, kelompok itu diduga menggelar balap liar tidak hanya di Boyolali.
Sejumlah kendaraan turut disita sebagai barang bukti. Polisi mengamankan lima unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang digunakan untuk balapan, serta kendaraan pengangkut dan transportasi tim, yakni tiga unit Daihatsu Grand Max, satu unit Toyota HiAce, satu unit Suzuki APV, satu unit Toyota Innova, dan satu unit Isuzu Elf.
Karena terdapat indikasi taruhan dalam aksi tersebut, barang bukti dan para terduga pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali. Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joni Aryanto mengatakan dugaan judi atau taruhan balap liar itu masih dalam pendalaman. Penyidik masih menelusuri kemungkinan transaksi taruhan, peran masing-masing orang, serta unsur pidana yang mungkin terjadi.
Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak terlibat balap liar maupun taruhan. Aksi di jalan umum dinilai membahayakan pelaku sendiri sekaligus pengguna jalan lain. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui kegiatan serupa di lingkungannya, agar dapat segera ditindak sebelum menimbulkan kecelakaan atau gangguan keamanan.
Sumber: Solopos/Espos.id dan WartaGlobal.