Suarapantura.com - Kapolri mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatannya sebagai tindak lanjut penanganan internal atas penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Keputusan itu diumumkan di Jakarta pada Senin, 2 November 2026, dan menjadi perkembangan terbaru dari polemik penggeledahan yang sebelumnya menuai keluhan dari santri dan pengasuh pesantren.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Dalam telegram itu, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan sebagai Perwira Menengah Staf Utama Operasi (Pamen Stamaops) Polri. Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Pergantian berantai itu juga menyentuh jabatan yang ditinggalkan Indra. AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, ditugaskan sebagai Kapolres Boyolali.
Selain Kapolres, tiga personel Polres Sukoharjo lainnya ikut dinonaktifkan. Mereka adalah Iptu AS selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ipda FA selaku Kepala Unit Pidana Umum, dan Ipda RAP selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penonaktifan itu merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas peristiwa yang menjadi keluhan, terutama bagi santri dan pengasuh yang terdampak langsung di lokasi. Ia menegaskan Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat, serta telah mendengarkan keluhan dan kritik dari pihak-pihak yang terdampak.
Perlu ditegaskan, pemeriksaan Propam yang sedang berjalan merupakan proses penegakan kode etik. Dugaan pelanggaran terhadap keempat personel itu belum dapat dianggap terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari Polri.
Penggeledahan yang menjadi latar perkara ini dilakukan tim gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026, dini hari. Polri menyebut penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara itu. Polisi menyatakan 27 orang sempat diperiksa sebagai saksi, 15 orang dari Sukoharjo dan 12 orang dari Karanganyar, dan seluruhnya telah dipulangkan setelah pemeriksaan. Sejumlah barang yang sempat diamankan juga telah dikembalikan kepada kuasa hukum pada 31 Oktober 2026.
Polda Jawa Tengah menyampaikan personel Polisi Wanita dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, disertai pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Polda juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak.
Sebelum pencopotan ini diumumkan, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai pada Minggu, 1 November 2026, telah memerintahkan Kantor Wilayah HAM Jawa Tengah untuk mendatangi pesantren dan memeriksa secara objektif penggeledahan tersebut, serta meminta laporan diserahkan secepatnya. Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan Propam untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan itu.
Sumber: Espos.id, Jurnal Ekbis, Harian Narasi.