Suarapantura.com - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggelar dialog dengan perwakilan serikat buruh, serikat pekerja, dan kalangan pengusaha di sebuah hotel di Kota Semarang, Selasa malam, 3 November 2026. Pertemuan itu digelar untuk menjaring masukan menjelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2027.
Dialog tersebut berlangsung sembari menunggu terbitnya peraturan dari pemerintah pusat mengenai penetapan UMP, UMK, dan upah sektoral tahun 2027. Luthfi menegaskan keterbukaan pemerintah provinsi untuk terus berdialog dengan semua pihak, karena kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi sangat berkaitan dengan hubungan industrial yang kondusif.
Menurut Luthfi, masukan dari buruh dan pengusaha akan menjadi bahan penting bagi dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia meminta agar seluruh masukan disampaikan sebelum pemerintah kabupaten/kota menyusun keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum, sehingga dapat dikoordinasikan lebih lanjut.
Dalam dialog itu, sejumlah perwakilan buruh menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis. Perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), Pratomo Hadinata, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun kajian usulan upah minimum selama tujuh bulan dan menyerahkan hasilnya langsung kepada gubernur.
Pratomo menjelaskan, data kebutuhan hidup layak yang disajikan dalam kajian tersebut bersumber dari data resmi pemerintah, yakni Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pusat Statistik pada tahun 2025. ABJaT mengusulkan agar penetapan UMP dan UMK 2027 berpedoman pada kebutuhan hidup layak, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota memperluas penerapan upah sektoral.
Harapan serupa disampaikan perwakilan Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen, Waluyo. Ia berharap UMP Jawa Tengah mengalami kenaikan yang lebih baik, karena kenaikan UMP akan turut berdampak positif pada besaran UMK di daerah.
Selain soal upah, para perwakilan buruh juga menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan lain. Di antaranya praktik kontrak pendek yang banyak diterapkan perusahaan garmen, batasan usia dalam persyaratan lowongan kerja yang menyulitkan pekerja berusia 40 tahun ke atas yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta masih terhambatnya afirmasi bagi pekerja disabilitas meskipun mereka memiliki kemampuan kerja.
Dari sisi pengusaha, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah turut menyampaikan persoalan yang dihadapi dunia usaha. Salah satunya menyangkut infrastruktur, seperti pelabuhan yang dinilai kurang dalam dan pilihan kapal yang terbatas, sehingga berpengaruh terhadap rantai pasok bahan baku industri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz memaparkan, per 3 November 2026 tercatat sebanyak 623.180 perusahaan di Jawa Tengah, terdiri atas 3.040 perusahaan besar, 5.670 perusahaan menengah, 6.040 perusahaan kecil, dan 610.405 perusahaan mikro. Total tenaga kerja tercatat sebanyak 2.071.753 orang, yang terdiri atas 945.275 laki-laki dan 1.126.478 perempuan.
Dengan dialog ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap pembahasan dan penetapan upah minimum tahun 2027 nantinya dapat berjalan dengan mempertimbangkan aspirasi seluruh pihak, begitu regulasi dari pemerintah pusat telah diterbitkan.
Sumber: TIMES Indonesia dan Santrindalan.id.