SuaraPantura.com - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, disepakati seluruh komisaris dan direksi diberhentikan.
Hal ini disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Moh. Sidik.
“Iya betul tadi RUPS. Telah disepakati seluruh komisaris dan direksi diberhentikan,” Ungkap Moh. Sidik kepada Rekan Media pada 1 September 2023.
Selain memberhentikan jajaran komisaris dan direksi, dalam RUPS tersebut juga disepakati untuk menunjuk Plt Direktur.
Untuk Plt. Direktur PT Aneka Usaha disepakati dan dipercayakan kepada personil di jajaran internal PT Aneka Usaha yang bernama Anda Asri Hardiyanto.
Diketahui, Pemberhentian secara paksa ini dilakukan karena pihak komisaris dan direksi tidak kunjung mengajukan surat pengunduran diri dari tenggat waktu yang ditentukan oleh Plt Bupati Pemalang selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM).
Sebab sebelumnya Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, telah mengeluarkan ultimatum agar para komisaris dan direksi segera mengundurkan diri.
Diketahui, PT Aneka usaha Pemalang adalah salah satu perusahaan daerah milik pemerintah Kabupaten Pemalang.
Perusahaan ini membidangi berbagai macam usaha dan digadang-gadang mampu memberikan sumbangsih Pendapatan asli daerah untuk pemerintah Kabupaten Pemalang.
Namun hingga kini ditengarai PT Aneka usaha ini belum mampu memberikan sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pemerintah Kabupaten Pemalang.
Alih-alih memberikan sumbangsih PAD, PT Aneka usaha Pemalang ini malah justru mencatatkan kerugian yang cukup fantastik dalam pengelolaan usahanya.
PT Aneka Usaha memperoleh penyertaan modal dari Pemkab Pemalang mencapai Rp 26 miliar.
Lantaran selalu merugi miliaran pertahun dan terancam bangkrut, pemberhentian jajaran Komisaris dan Direksi disebut-sebut sebagai upaya penyelamatan.***