SuaraPantura.com - Rabu, 4 Oktober 2023, Warga Desa Pesantren berbondong-bondong menuju balai Desa Pesantren Kabupaten Pemalang.
Pasalnya, siang itu diadakan audiensi terbuka oleh Aliansi Kesetiakawanan Sosial (AKSI) yang terdiri dari Karang Taruna Dusun Pesadean dan Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (GEMPAR) bertajuk 'Pengadilan Rakyat'.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi terhadap bantuan miskin program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) di desa Pesantren.
Pada awalnya oknum Pendamping PKH berinisial I memaparkan regulasi, hak serta kewajiban keluarga penerima manfaat (KPM BPNT) dan PKH, sementara itu pada saat ditanyakan permasalahan penarikan kartu ATM kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dilakukan oleh ketua kelompok PKH pihaknya menyampaikan bahwa uang bantuan tersebut memang diambilnya dan diserahkan kepada seluruh kadus di desa pesantren atas perintah oknum Pendamping PKH berinisial I tersebut.
"Ya, saya menyalurkan uang dari ATM KKS yang ada dikami ke pihak desa untuk digunakan guna kepentingan sosial." Ujar Oknum Pendamping PKH berinisial I.
Hal serupa dibenarkan oleh Kepala Desa Pesantren, ia menyampaikan bahwa oknum pendamping PKH berinisial I memberikan uang dua kali sejumlah 65 Juta dan 85 Juta yang kemudian dimanfaatkan untuk membeli mobil siaga Desa.
"Memang saya terima uang itu dari mas I, namun saya tidak tau menau asal usul uang tersebut, intinya saya gunakan uang tersebut untuk membeli mobil siaga desa & menyumbang pembangunan masjid". Ujar Kades Pesantren.
Sedangkan menurut Hamu Fauzi selaku juru bicara peserta audiensi menyampaikan pada pihak media bahwa sempat ada oknum anggota DPRD berinisial FH yang coba memaksa agar audiensi tersebut tidak terjadi.
"Pada minggu pagi kemarin saya selaku ketua Karang Taruna Dusun Pesadean sempat ditelfon oleh oknum anggota DPRD tersebut untuk datang kerumahnya guna dipertemukan dengan Kades Desa Pesantren dan Oknum Pendamping PKH", ujarnya.
Selain itu hamu Fauzi juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti Chating bahwa oknum anggota DPRD Berinisial FH tersebut berusaha mencegah agar tidak melakukan audiensi perihal PKH dan BPNT
"Kami juga di sempat di telfon oknum anggota DPRD tersebut agar datang kerumahnya untuk dipertemukan dengan oknum pendamping PKH dan Kades Desa Pesantren, namun saya menolaknya, selain itu dia juga mengirimkan pesan ke saya untuk membatalkan audiensi", terang Hamu Fauzi
Aliansi AKSI Berharap kasus dugaan korupsi BPNT dan PKH di Desa pesantren tersebut bisa didalami sampai ke oknum Anggota DPRD yang diduga menyjadi bekinginya, dan dengan adanya kejadian tersebut semoga tidak adalagi oknum-oknum yang menggelapkan uang rakyat apapun alasanya.*** (Abimanyu)