SuaraPantura.com - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari seorang mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru tentang norma dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pro kontra pun terjadi di masyarakat.
Kali ini pengacara muda dari Tegal, Adi Purnomo Atsani ikut bersuara.
Adi menyambut baik putusan MK ini sebagai langkah maju, karena bisa mengakomodir pemuda yang memiliki rekam jejak kepemimpinan untuk bisa turut memimpin Indonesia.
"Lahkah maju ya, karena pemuda yang punya rekam jejak kepemimpinan bisa ikut andil menentukan arah Bangsa," ungkapnya.
Ia pun mencontohkan bahwa banyak pemimpin dunia juga berasal dari kaum muda.
"Sudah banyak pemimpin dunia lahir dari golongan muda, putusan MK ini sudah menjadi langkah maju untuk Indonesia," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK pun mengabulkan permohonan gugatan seorang mahasiswa dari Unsa sebagian, dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
***