SuaraPantura.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian Resor (Polres) Pemalang yang merazia tempat kos perjam di Pemalang mendapat respon yang tak terduga dari warganet.
Alih-alih mengapresiasi langkah Satpol PP, beberapa warganet justru mempertanyakan kinerja Satpol PP Pemalang terhadap maraknya tempat yang disinyalir menjadi warung 'esek-esek' di utara terminal Pemalang namun hampir tak tersentuh penegakan hukum.
Hal ini terlihat dari unggahan di medsos instagram @kabarpemalang yang menyajikan informasi giat Satpol PP Pemalang bersama Polres dalam rangka merazia Kosan Perjam.
Salah satu warganet pun menyentil kinerja Satpol PP Pemalang terkait tempat di Utara Teeminal Pemalang.
"Apa kabar utara terminal Pemalang? Kok baik-baik saja," tulis akun @irvanfasi*** disetai emot tertawa.
"Sing penting mbayar keamanan cuakss," balas akun @kevin***.
"Lu punya uang, lu punya kuasa," sambar akun @faisalashar****.
Bahkan salah satu warganet menyebut jika tempat tersebut bayar tepat waktu sehingga lolos dari radar penertiban.
"Biaya keamanane tepat waktu cuakkss," tulis akun @khryh_***.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah tempat Kos dengan tarif perjam di Pemalang mulai dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian Resor (Polres) Pemalang.
Tempat kos perjam tersebut disinyalir digunakan sebagai aktifitas mesum pasangan tidak sah.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat 24 November itu berhasil mengamankan 11 orang yang kemudian dilanjutkan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
11 orang yang diamankan tersebut terdiri dari 4 laki-laki dan 7 orang perempuan.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Pemalang, Agus Mulyadi menyebut razia itu dilaksanakan karena adanya pengaduan masyarakat terkait rumah Kost perjam yang diduga digunakan tempat mesum pasangan tidak sah.
Ia juga menjelaskan bawa kegiatan itu juga dalam rangka penegakkan Perda Kabupaten Pemalang No 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan, juga Perda Kabupaten Pemalang No 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Pemalang.
"Perda Kabupaten Pemalang No 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perbup No 14 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No 13 Tahun 2013 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” ungkapnya.***