SuaraPantura.com - Quick Count atau hitung cepat merupakan sebuah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.
Dalam regulasinya, peraturan yang mengatur mengenai pelaksanaan quick count memiliki beberapa ketentuan penting.
Sesuai Pasal 19 Ayat 3 PKPU, lembaga survei hanya diperbolehkan mengumumkan hasil quick count Pilkada 2024, dua jam setelah pemungutan suara berakhir.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang merupakan salah satu lembaga survey terkemuka di Indonesia memiliki sistem dan melakukan quick qount Pilkada 2024.
Kemudian LSI akan merilis quick count Pilkada Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Palembang, dan Kabupaten OKU Timur
Masyarakat dapat memantau hasil quick count tersebut melalui perangkat yang tersambung dengan internet.
Masyarakat bisa memantai hasil quick count untuk pilkada Jawa Tengah.
Caranya dengan mengunjungi link resmi LSI di akhir artikel ini dan memilih lokasi pemilihan Jawa Tengah.
Nah adapun Link Quick Count LSI sebagai berikut ;
HITUNG CEPAT PILGUB JATENG 2024
***