Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Direktur CV Curitna Prasara Bantah Belum Kantongi SK Kemenkumham saat Lakukan Perjanjian Kerjasama dengan RSUD Kardinah

Tim Suara Pantura 03•
Jateng Pantura

SuaraPantura.com - Direktur CV Curitna Prasara, Indra Romansyah membantah tuduhan Suprianto dan Udin Amuk bahwa pada saat melakukan perjanjian kerjasama pengelolaan lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal pada tahun 2022 tidak mengantongi SK Kemenkumham.

"Kami sudah mengajukan proses pendaftaran pengurusan SK Kemenkumham jauh-jauh hari sebelum perjanjian kerjasama dengan RSUD Kardinah terjadi. Jadi tuduhan yang disampaikan saudara Suprianto dan Udin Amuk menurut saya prematur dan jelas merugikan nama baik CV Curitna Prasara," kata Indra saat jumpa pers di salah satu Rumah Makan di Kota Tegal, Kamis (06/11/2025) petang.

Namun dia mengapresiasi semangat dan tindakan Jipri, sapaan akrab Suprianto dan Udin Amuk. Menurutnya, Jipri merupakan contoh nyata masyarakat Kota Tegal yang aktif dan kritis.

Emas Softball Putra Porprov Jateng 2026 Bertahan di Semarang, Surakarta Raih Perak
Baca Juga · Jateng Pantura
Emas Softball Putra Porprov Jateng 2026 Bertahan di Semarang, Surakarta Raih Perak

"Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Jipri dan kawan-kawan, Jipri itu contoh nyata masyarakat Kota Tegal yang aktif dan kritis. Saya berharap kritis dan aktifnya itu untuk kebaikan Kota Tegal dan menjadi bahan pelajaran bagi pelaku usaha ketika bekerja sama dengan Pemkot Tegal untuk lebih teliti," ucapnya.

Pelaku usaha, lanjut Indra, selalu mengikuti apa yang diminta atau diterapkan oleh OPD atau kliennya. Menurutnya, jika dibedah hal ini menjadi PR berat bagi Pemkot Tegal yang secara beruntun menunjukkan carut marut secara administratif.

Dorong Swasembada Susu, Magelang Dibidik Jadi Sentra Sapi Perah Baru di Jateng
Baca Juga · Jateng Pantura
Dorong Swasembada Susu, Magelang Dibidik Jadi Sentra Sapi Perah Baru di Jateng

Terkait laporan Jipri kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal yang dinilainya telah merugikan dan mencemarkan nama baik CV Curitna Prasara, dia mengaku tidak akan mempersoalkan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Kuasa Hukum CV Curitna Prasara, Kurniawan Setiabudi mengakui sempat ada kendala pada saat proses pengajuan SK Kemenkumham di notaris. "Pada saat pengajuan AHU memang sempat ada kendala karena ada komunikasi yang terputus dengan pihak notaris namun hal itu sudah ditangani hingga selesai," kata Kurniawan saat mendampingi Indra Romansyah.

KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah
Baca Juga · Jateng Pantura
KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah

Sebelumnya, diketahui Jipri dan Udin Amuk telah melaporkan Sekda Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono saat menjabat Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal pada tahun 2022 atas dugaan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan perjanjian kerjasama dengan CV Curitna Prasara yang dinilainya belum mengantongi SK Kemenkumham.

wartawan : Pranoto Susilo

Tags:
#rsud kardinah kota tegal
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…