SuaraPantura.com - Suprianto alias Jipri seorang aktivis yang juga mantan anggota DPRD Kota Tegal akan melaporkan Basri Budi Utomo, Ketum GNPK RI kepada kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik di muka umum.
Diketahui, saat jumpa pers, Basri menuding laporan Jipri kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal terkait pengelolaan lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal, merupakan bentuk kekecewaan Jipri karena tidak mendapatkan suatu proyek.
Bukan hanya itu, Basri juga sempat berkomentar bahwa Jipri sering bermain proyek di DPUPR Kota Tegal dan menduga telah bekerja sama dengan Ketua DPRD Kota Tegal.
"Saya sudah melihat dan mendengar video saat Basri jumpa pers kemarin, jelas sekali dia telah mencemarkan nama baik saya di muka umum, saya dibilang bermain proyek di DPU, kecewa karena tidak mendapat proyek dan bekerja sama dengan Ketua DPRD Kota Tegal. Saya akan melaporkan dia ke polisi," terang Jipri saat ditemui di salah satu rumah makan, Jalan Tentara Pelajar Kota Tegal, Senin (10/11/2025) siang.
Dia mengaku telah berkoordinasi melalui pesan whatshapp dengan salah satu penyidik Polres Kota Tegal guna menindaklanjuti laporannya tersebut.
Dugaan pencemaran nama baik, lanjut Jipri, telah diatur dalam Pasal 28 D UUD 1945, Pasal 310, 311 KUHP, UU RI Nomor 11 tahun 2008 jo, UU RI Nomor 19 tahun 2016 jo, UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.
wartawan : Pranoto Susilo