Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Merasa Dicemarkan Dimuka Umum, Jipri Akan Laporkan Ketum GNPK RI Kepada Kepolisian

Tim Suara Pantura 03•
Jateng Pantura

SuaraPantura.com - Suprianto alias Jipri seorang aktivis yang juga mantan anggota DPRD Kota Tegal akan melaporkan Basri Budi Utomo, Ketum GNPK RI kepada kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik di muka umum.

Diketahui, saat jumpa pers, Basri menuding laporan Jipri kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal terkait pengelolaan lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal, merupakan bentuk kekecewaan Jipri karena tidak mendapatkan suatu proyek.

115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang
Baca Juga · Jateng Pantura
115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang

Bukan hanya itu, Basri juga sempat berkomentar bahwa Jipri sering bermain proyek di DPUPR Kota Tegal dan menduga telah bekerja sama dengan Ketua DPRD Kota Tegal.

Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027
Baca Juga · Jateng Pantura
Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027

"Saya sudah melihat dan mendengar video saat Basri jumpa pers kemarin, jelas sekali dia telah mencemarkan nama baik saya di muka umum, saya dibilang bermain proyek di DPU, kecewa karena tidak mendapat proyek dan bekerja sama dengan Ketua DPRD Kota Tegal. Saya akan melaporkan dia ke polisi," terang Jipri saat ditemui di salah satu rumah makan, Jalan Tentara Pelajar Kota Tegal, Senin (10/11/2025) siang.

Verifikasi KDKMP Jateng Tembus 95 Persen, Pemprov Kejar Sisa Data dan Perkuat Pengelola
Baca Juga · Jateng Pantura
Verifikasi KDKMP Jateng Tembus 95 Persen, Pemprov Kejar Sisa Data dan Perkuat Pengelola

Dia mengaku telah berkoordinasi melalui pesan whatshapp dengan salah satu penyidik Polres Kota Tegal guna menindaklanjuti laporannya tersebut.

Dugaan pencemaran nama baik, lanjut Jipri, telah diatur dalam Pasal 28 D UUD 1945, Pasal 310, 311 KUHP, UU RI Nomor 11 tahun 2008 jo, UU RI Nomor 19 tahun 2016 jo, UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. 

wartawan : Pranoto Susilo

Tags:
#ketua dprd kota tegal#gnpk ri#uu ite
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…