Suarapantura.com - Maraknya dugaan kasus korupsi oleh oknum Kepala Desa, yang terjadi di beberapa Desa di Kabupaten Pemalang baik dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD) menuai banyak pertanyaan.
Kasus dugaan korupsi tersebut di ketahui sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negri Pemalang (Kejari) oleh beberapa elemen masarakat namun disayangkan laporan terhadap Kepala Desa hingga kini belum banyak yang ditindak lanjuti.
Saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp Ketua kordinator Gerakan Aliansi LSM Anti Kejahatan (Galak), Slamet Tafsir dirinya sangat menyayangkan terkait lambatnya Kejaksaan Negri Pemalang terhadap penanganan kasus dugaan korupsi baik dana desa ataupun anggaran dana desa (DD/ADD). Senin. 13 Maret 2023.
"Kami merasa sangat heran dan prihatin atas proses hukum yg kami nilai sangat lamban bahkan patut diduga ada indikasi upaya-upaya penghentian perkara", ujarnya.
Ketua Gerakan Aliansi LSM Anti Kejahatan (Galak) Pemalang mengungkapkan sudah banyak memasukan laporan beberapa desa dikabupaten Pemalang yang terindikasi dengan tindak pidana korupsi serta beberapa kali melakukan audensi di kejari Pemalang namun belum kunjung ditindak lanjuti.
"Untuk kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti di desa Panjunan, Jebed Selatan, dan Cibuyur yang sudah masuk laporan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Pemalang, namun sampai detik ini belum jelas tindak lanjutnya", terangnya.
Sekedar informasi. Adapun ormas GALAK adalah gabungan dari lima lembaga suwadaya masyarakat (LSM) yaitu: LSM Gelang Perak, Aliansi Masyarakat Taman Timur ( AMTT ) Lamdal Bumi Pertiwi Jawa Tengah (Bumper), Forum Semar Kabupaten Pemalang, dan LSM Komando Bersama Rakyat (Kobra).***(Abimanyu)